Berita Viral

NASIB Aiptu RH, Anggota Polantas Polrestabes Medan, Diduga Lakukan Pungli, Kini Ditahan Propam

Nasib oknum anggota Polantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang perempuan pengendara motor

Editor: AbdiTumanggor
tangkapan layar video
Nasib oknum anggota Polantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang perempuan pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, pada Rabu (25/6/2025). (Tangkapan Layar Video) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib oknum anggota Polantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang perempuan pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, pada Rabu (25/6/2025).

Video dugaan pungli ini tersebar luas di media sosial.

Kini, Aiptu RH telah diamankan oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.

Aiptu RH juga telah dilakukan Patsus (Penempatan Khusus). 

“Kejadiannya tadi siang, sudah dijemput oleh Paminal untuk dimintai keterangan dan akan dipatsuskan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita dalam keterangannya di Polrestabes Medan, Rabu (25/6/2025) pukul 20.45 WIB.

Ia menjelaskan, Aiptu RH disebut melakukan penindakan terhadap pengendara, namun prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dia mengaku melakukan penilangan, tapi caranya tidak sesuai prosedur. Kalau mau menilang, pengendara harus diminta turun, surat-surat diperiksa, dan diberikan surat tilang secara resmi atau Briva,” ucapnya.

Made menegaskan, seluruh jajaran Satlantas Polrestabes Medan selalu diingatkan untuk melaksanakan tugas dengan benar dan bertanggungjawab.

“Baik saya ataupun pimpinan dalam apel selalu mengingatkan seluruh anggota untuk menjalankan tugas dengan benar,” tegasnya.

Kini akibat perbuatan yang dilakukannya, Aiptu RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etik dan hukum.

Aiptu RH kini telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

"Sudah di periksa Propam, dan saat ini oknum tersebut sudah dipatsus 30 hari," ujarnya.

Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d, dan Pasal 12 huruf d dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Akan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Perpol no 7 thn 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,"jelasnya.

PUNGLI- Sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor wanita di Jalan Palang Merah, viral di media sosial. Rabu (25/6/2025).
PUNGLI- Sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor wanita di Jalan Palang Merah, viral di media sosial. Rabu (25/6/2025). (ISTIMEWA)

Baca juga: Oknum Polisi Ketahuan Pungli, Kasat Lantas Polrestabes Medan : Sudah Dipatsus 30 Hari

Baca juga: Pemberian Bansos, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Siagakan Personel Atur Arus Lalu Lintas

Viral di media sisial

Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor wanita.

Video tersebut pun viral di media sosial (medsos) dan menuai komentar keras dari warganet. 

Peristiwa ini terjadi di Jalan Palang Merah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, tepatnya di depan TK Katolik Santo Yoseph,Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Terlihat pengendara sepeda motor Honda Beat hitam berplat BK 4388 AIK dengan helm hitam dan jaket abu-abu diberhentikan diduga karena hanya memiliki satu spion (kiri).

Oknum polisi yang mengendarai Honda Beat merah berplat BK 6223 AEH dengan jaket krem dan helm putih terlihat memberhentikan pengendara motor tanpa menggunakan prosedur tilang standar.

Dalam video viral tersebut, terlihat oknum polisi tetap berada di atas motor tanpa mengeluarkan surat tilang.  

Wanita tersebut kemudian mengeluarkan dompet dan memberikan uang tunai Rp100 ribu, yang langsung diambil oleh oknum sebelum pergi meninggalkan lokasi.

Keterangan saksi mata

Seorang saksi mata berinisial R (55) mengaku melihat adanya seorang polisi memberhentikan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor.

Ia menceritakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Palang Merah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di depan TK Katolik Santo Yoseph.

"Tadi ada penilangan tapi saya tidak tahu apa yang diminta oleh polisi itu terhadap pengendara sepeda motor," kata R saat ditemui Tribun Medan di Jalan Palang Merah, Rabu (25/6/2025).

Ia mengungkapkan, tidak tahu menahu soal dugaan pungli yang dilakukan oknum polisi tersebut.

"Saya tidak tahu kalo ada pungli," ucapnya.

Menurut dia, petugas kepolisian itu sudah sering melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang melewati Jalan Palang Merah.

"Iya, dia (terduga oknum polisi) itu sering melakukan penilangan di daerah sini," lanjutnya.

Tak hanya itu, Rudi pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum polisi tersebut, yang ternyata pernah juga melakukan penilangan kepada dirinya.

"Padahal udah malam kali kami pulang malah kena tilang itu pun diminta bukan sedikit malah banyak, cuman gak pake helm diminta Rp 100 ribu," katanya.

(Cr9/Tribun Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved