Berita Viral

PENGAKUAN Wakil Ketua DPRD Budi Prajogo Soal Memo Pakai Cap Resmi Agar Lulus SPMB,Ngaku Diminta Staf

Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo ketahuan membuat memo untuk kelulusan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025

Kolase foto viral, dok. PKS Banten
MEMO MENITIP SISWA - Memo dari Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo yang menitipkan siswa pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, menjadi sorotan viral di media sosial 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo ketahuan membuat memo untuk kelulusan  pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Dalam foto yang tersebar viral, memo tersebut tertulis di atas kertas putih yang diduga dokumen pendaftaran.

Di dalam memo tersebut, Budi Prajogo menuliskan, "Perihal: Mohon dibantu dan ditindaklanjutin".

Kemudian, memo tersebut juga dilengkapi dengan tanda tangan dan nama lengkap Budi Prajogo serta cap resmi DPRD Banten.

Lantas, bagaimana cerita selengkapnya?

Mengaku diminta staf

Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo membenarkan adanya memo yang tersebar viral tersebut.

Menurut kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, salah satu staf di DPRD Banten lah yang membuat memo tersebut.

Kemudian, staf itu meminta Budi Prajogo untuk menandatanganinya.

"Staf datang ke saya minta tanda tangan saja. Sementara stempel dan foto itu staf yang lakuin," ucap Budi Prajogo, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/6/2025).

Baca juga: Fakta Uang Donasi Agam Rinjani, Hubungannya Retak dengan Tim SAR? Begini Kata Fiersa Besari

Baca juga: Israel Minta Damai Duluan, Disebut Putus Asa Kena Gempur Rudal, Menteri Iran: Kami Bukan Lebanon

Alasannya, kata Budi Prajogo, siswa yang ia hendak bantu itu berasal dari kelompok masyarakat dengan ekonomi memprihatinkan.

"Saya tidak tahu soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya, hanya dengar dari staf saja," ujar Budi Prajogo.

Budi mengaku, ia menandatangani memo itu tanpa berkomuniasi atau mengintervensi sekolah yang bersangkutan.

Budi pun mengakui hal tersebut tidak dibenarkan dan menyesali perbuatan yang telah membuat kegaduhan pada proses SPMB 2025. 

"Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini," ucap dia.

Sanksi dari PKS

Sementara itu, Ketua DPW PKS Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi membenarkan bahwa partainya akan memberikan sanksi terhadap Budi Prajogo.

"Iya (benar diberikan peringatan oleh partai kepada yang bersangkutan)," kata Gembong, Sabtu (28/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Gembong menuturkan, PKS akan menjalankan mekanisme internal untuk menangani kasus tersebut.

Nantinya, Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS yang akan melakukan proses pemeriksaan.

"Kami di PKS punya BPDO yang akan bekerja berdasarkan masukan dan informasi yang ada. Kami dari DPW memberikan data dan informasi yang terjadi," ujar Gembong

Adapun sanksi terhadap kader yang terbukti melakukan kesalahan akan ditetapkan oleh BPDO di tingkat pusat.

"Di tingkat pusat yang akan memutuskan (apa sanksi dan yang lainnya)," lanjut Gembong.

Kepada Gembong, Budi Prajogo juga mengaku bawha memo itu dibuat oleh stafnya.

Alasannya, staf tersebut ingin membantu tetangganya yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Setelah memo selesai, staf tersebut meminta tanda tangan dari Budi Prajogo.

"Yang membuat memo stafnya, yang menyodorkan ke Pak Budi untuk minta tanda tangan karena tetangga dari stafnya kebetulan keluarga tidak mampu, ingin masuk sekolah negeri di Cilegon," tutur Gembong.

embong menambahkan, Budi menandatangani memo tersebut karena merasa iba, meskipun tidak mengenal secara pribadi calon siswa maupun keluarganya. 

Namun, stempel basah berlogo DPRD Banten bukan diberikan oleh Budi langsung, tetapi dibubuhkan oleh staf setelah memo ditandatangani. 

"Meskipun begitu, Pak Budi sudah menyadari itu keteledorannya, dan siap menerima sanksi apapun yang akan diberikan partai," tandasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved