Berita Viral

Penggelapan Tabungan: Wali Murid Ancam 'Geruduk' Bu Guru Cicih dan Sekolah, Diberi Batas Seminggu

Sebuah drama pilu terkait dana tabungan murid senilai Rp 343 juta yang tak kunjung kembali, kini memasuki babak baru.

Istimewa
KASUS BU GURU CICIH: kasus Bu Guru Cicih selewengkan tabungan murid total Rp343 juta ini sampai viral di sosial media 

"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil," jelas Darso.

Sebuah alasan klasik yang seringkali berakhir dengan kerugian bagi pihak yang seharusnya dilindungi.

Darso sendiri menegaskan bahwa praktik semacam ini sama sekali tidak dibenarkan.

"Itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. 

Itu tidak boleh," tegasnya.

Ia bahkan pernah menolak mentah-mentah permintaan kepala sekolah untuk meminjam uang tabungan murid demi keperluan pribadi guru lain.

"Apa bedanya uang tabungan dengan uang pinjam di luar?" ujarnya, menekankan bahwa uang tabungan siswa adalah amanah dan harus dijaga.


Dari pihak sekolah, Kepala SD Negeri 1 Mekarsari, Ade Haeruman, mengakui bahwa Bu Guru Cicih sudah sering dipanggil.

Namun, jawabannya selalu sama, "Sudah mau dijual asetnya tapi belum ada yang membeli."

Mirisnya, aset yang akan dijual pun kabarnya tidak cukup untuk melunasi seluruh utang.

Solusi yang ditawarkan? Cicilan dari gaji ke-13 dan harapan akan bantuan dari keluarga Bu Guru Cicih.

Akankah Berakhir di Jalur Hukum?

Meskipun kasus ini sudah mencuat dan menjadi sorotan, Darso mengaku Disdikpora tidak bisa berbuat banyak karena kejadiannya sudah berlangsung sejak 2017.

Lantas, apakah wali murid akan menempuh jalur hukum? "Saya mah gimana hasil kesepakatan orang tua.

Karena, bagimana pun kita selalu musyawarah dengan orang tua lain," ucap Eful, menyiratkan bahwa opsi itu masih terbuka lebar tergantung hasil musyawarah mereka.


Kini, bola panas ada di tangan Bu Guru Cicih dan pihak sekolah.

Akankah batas waktu seminggu ini membuahkan hasil, ataukah para wali murid benar-benar akan "menggeruduk" dan membawa kasus ini ke ranah hukum?.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved