Berita Viral

GEGER ASN Dinsos Lecehkan 6 Anak Panti Sosial di Kalimantan Barat, Modus Diajak Liburan ke Hotel

Sementara itu, peristiwa tersebut terjadi ketika anaknya diajak untuk pergi ke sebuah hotel untuk menemani SN. 

Humas Polresta Pontianak
PNS LECEHKAN ANAK - Jajaran Polresta Pontianak amankan oknum PNS terkait kasus cabul anak bawah umur, Minggu 29 Juni 2025. Oknum PNS tersebut telah melakukan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur yang tinggal di Panti Sosial tempat ia bekerja tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Geger ASN Dinsos lecehkan 6 anak panti sosial di Kalimantan Barat.

Ia mengajak korban liburan ke hotel.

Namun ternyata di hotel tersebut korban mengalami pelecehan.

Baca juga: Semua Fraksi Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Anggaran 2024 Menjadi Perda

Kasus pencabulan kembali mengejutkan dan mengguncang dunia perlindungan anak.

Panti sosial yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi mereka yang kurang beruntung namun malah jadi tempat yang begitu menakutkan.

Tragisnya kasus ini terjadi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Kalimantan Barat.

Baca juga: Penilaian Dilakukan Juli, Gubsu Bobby Matangkan Strategis Agar Danau Toba Dapat Green Card


Kasus ini tengah ditangani pihak kepolisian dari Polresta Pontianak.

Terduga pelaku pelecehan terhadap anak asuh di Panti Sosial Pemprov Kalbar ini adalah SN.

SN merupakan seorang pegawai negeri sipil atau ASN yang juga menjadi pengasuh di tempat itu.

Dari hasil penyelidikan sementara terdapat enam (6) anak diduga jadi korban bejatnya SN.

Dalam melancarkan aksinya SN menggunakan modus yang tak terduga.


Oknum pengasuh UPS Panti Sosial melancarkan aksinya terhadap SR (17) di sebuah hotel yang ada di Kota Pontianak pada Jumat, 13 Juni 2025 lalu.

Ibu korban, SH, menceritakan awal kasus ini terkuak dimana anaknya sempat bercerita merasa kurang nyaman dan mulai tertekan akhir-akhir ini. 

GEGER ASN Dinsos Lecehkan 6 Anak Panti Sosial di Kalimantan Barat, Modus Diajak Liburan ke Hotel
PNS LECEHKAN ANAK - Jajaran Polresta Pontianak amankan oknum PNS terkait kasus cabul anak bawah umur, Minggu 29 Juni 2025. Oknum PNS tersebut telah melakukan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur yang tinggal di Panti Sosial tempat ia bekerja tersebut.

Ia menambahkan anaknya juga pernah menyebut adanya perlakuan yang tidak sesuai dari salah satu pengasuh.

Sementara itu, peristiwa tersebut terjadi ketika anaknya diajak untuk pergi ke sebuah hotel untuk menemani SN. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved