Berita Viral

GEGER ASN Dinsos Lecehkan 6 Anak Panti Sosial di Kalimantan Barat, Modus Diajak Liburan ke Hotel

Sementara itu, peristiwa tersebut terjadi ketika anaknya diajak untuk pergi ke sebuah hotel untuk menemani SN. 

Humas Polresta Pontianak
PNS LECEHKAN ANAK - Jajaran Polresta Pontianak amankan oknum PNS terkait kasus cabul anak bawah umur, Minggu 29 Juni 2025. Oknum PNS tersebut telah melakukan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur yang tinggal di Panti Sosial tempat ia bekerja tersebut. 

Namun Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak tidak kalah cerdik untuk mengungkap perbuatan bejat yang dilakukan pelaku.

Saat ini Kepolisian sedang mendalami kasus tersebut agar terungkap lebih jelas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan pelaku dan berapa banyak yang sudah menjadi korban dari aksi bejat pelaku.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menyatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Minggu (29/6/2025) malam.


“Setelah laporan masuk, kami langsung gelar perkara. Begitu alat bukti cukup, proses penyidikan kami mulai,” ujar Adhe kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Enam Anak Jadi Korban, Seluruhnya Penghuni Panti Sosial

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa ada enam anak perempuan yang menjadi korban dugaan pencabulan.

Anak-anak ini adalah penghuni UPT Panti Sosial Anak yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Kalbar.

“Anak-anak ini berada dalam tanggung jawab penuh pemerintah. Kami minta Dinas Sosial lebih serius melindungi mereka agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Adhe.

Adhe juga menyebut adanya informasi bahwa salah satu korban sempat dibawa ke hotel oleh pelaku. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidikan.

Baca juga: LISA MARIANA Tegas Bantah Bila Dirinya Open BO kepada Ridwan Kamil, Klaim Dapat Bulanan

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan menyebut pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adhe mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kami imbau publik untuk menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian. Fokus utama kami adalah perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.i

(*/tribun-meadn.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved