OTT KPK di Mandailing Natal

TERKAIT Penggeledahan Kantor Topan Ginting, Juru Bicara KPK: Belum Bisa Disampaikan Detailnya

Terkait penggeledahan ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan belum bisa menyampaikan detailnya.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun/Anisa/Istimewa
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Medan, Sumatera Utara, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Salah satunya yang digeledah penyidik KPK ialah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) di Jalan Sakit Lubis, Medan, Selasa (1/7/2025). (Kolase Tribun/Anisa/Istimewa) 

Saat keluar, ada tiga mobil KPK dan satu mobil polisi. Kemudian, ada lima orang menggunakan rompi KPK berwarna cokelat keluar dari mobil KPK masuk ke dalam kantor Topan Obaja Ginting di Jalan Busi.

Diketahui, KPK telah menangkap 6 orang yang terlibat korupsi proyek jalan. 

Sebanyak 6 orang ditangkap di Madina, Sumut.  

Namun, untuk sementara ini, Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Adapun kelima tersangka adalah: 

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.

LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK).
LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK). 

Aliran Uang Korupsi Ditelusuri

Di kasus ini, KPK telah menetapkan anak buah Bobby sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Kaitannya tentu saja dalam soal aliran dana, apakah ada setoran yang diberikan Topan Obaja Putra Ginting kepada Bobby Nasution.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep, Guntur Rahayu

"Terkait dengan profil dari TOP dari PUPR tadi menyampaikan orang dekatnya gubernur, Saudara BN, bahkan mungkin dari sebelum jadi gubernur ya, sudah menjadi orang dekatnya. Kemudian pernah juga menjabat Plt. Sekda Kota Medan waktu Saudara BN menjabat Wali Kota Medan gitu ya dan lain-lain," 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved