Berita Viral

Rajo Emirsyah Terdakwa Judol Komdigi, Habiskan Rp15 M Konvoi Moge Hingga Berangkatkan 47 Orang Umrah

Bayangkan saja, ia dengan mudahnya menghabiskan uang belasan miliar hanya untuk berfoya-foya dan memuaskan nafsu saja.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
JUDOL DI KOMDIGI - Terdakwa Rajo Emirsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). Berikut sosok Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kominfo yang gunakan uang tuutp mulut judol untuk berangkatkan umroh 47 orang 

Lalu, jaksa mencecar Rajo dengan bertanya uang tersebut dipakai untuk apa saja.

"Ada untuk membiayai orang umrah, buat saya beli beli motor. Satu motor saja bisa berapa ratus juta. Saya jalan-jalan ke luar negeri,” ucap Rajo.

“Enggak, soalnya saya uang Rp 15 miliar, belum pernah lihat dan enggak mungkin habis satu tahun,” kata Setyo lagi.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Baca juga: HUT ke-435 Medan, Pemko dan BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan ke Pekerja Rentan

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Piknik Dengena Pacar

Terdakwa Rajo Emirsyah menggunakan uang hasil tutup mulut praktik judi online (judol) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) untuk bepergian ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo.

Hal tersebut disampaikan Rajo saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang lima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

"Saya jalan-jalan ke luar negeri,” ungkap Rajo di muka persidangan.

Rajo juga menggunakan uang panas tersebut untuk touring motor bersama komunitas Harley Davidson.

Dalam persidangan terungkap bahwa Rajo menanggung seluruh biaya operasional saat berkelana ke luar kota bersama komunitasnya.

“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu,” ujar dia.

Baca juga: KISAH Nenek Irah Tinggal di Atas Makam Tionghoa Selama 30 Tahun, Tolak Tinggal Bareng Anak dan Cucu

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved