Berita Viral

Rajo Emirsyah Terdakwa Judol Komdigi, Habiskan Rp15 M Konvoi Moge Hingga Berangkatkan 47 Orang Umrah

Bayangkan saja, ia dengan mudahnya menghabiskan uang belasan miliar hanya untuk berfoya-foya dan memuaskan nafsu saja.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
JUDOL DI KOMDIGI - Terdakwa Rajo Emirsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). Berikut sosok Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kominfo yang gunakan uang tuutp mulut judol untuk berangkatkan umroh 47 orang 

Terlepas dari hal tersebut, Rajo juga mengalirkan uang panas untuk memberangkatkan puluhan orang umrah.

Adapun Rajo menerima uang tutup mulut dari praktik melindungi situs judol agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo senilai Rp 15 miliar. Dalam satu tahun, Rajo menghabiskan uang haram tersebut.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved