KPK Geledah Kantor PUPR Sumut

Warga: Tempat Berkumpul Para Bos-bos, KPK Geledah Rumah Tersangka Topan Obaja Ginting di Jalan Busi

Namun selang beberapa lama, Ia mengatakan rumah tersebut menjadi tempat perkumpulan para bos-bos.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kedua di kantor sementara Topan Obaja Ginting sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) di Jalan Busi, Kota Medan, Selasa (1/7/2025).

Lokasinya tidak jauh dari Kantor Dinas PUPR Sumut.

Pantauan Tribun Medan, rumah ini disebut Kantor kedua Dinas PUPR sebab, kantor utama PUPR sedang tahap renovasi.

Saat hari dimana Topan dibawa ke Jakarta, Tribun Medan sempat mengunjungi rumah di Jalan Busi tersebut.

Tribun Medan coba masuk ke rumah tersebut, Sabtu (28/6/2025), seorang laki-laki yang berada di dalam rumah keluar dan mengatakan, rumah tersebut bukanlah sebuah kantor tetapi tempat tinggal.

"Ini bukan kantor. Tetapi rumah pribadi," ucapnya kala itu.

Namun, kini KPK mendatangi rumah yang berada di Jalan Busi, tempat Tribun Medan kunjungi pada Sabtu lalu.

Terpisah seorang warga sekitar Titus Ginting mengatakan, awalnya rumah tersebut merupakan tempat latihan Satpam.

Namun selang beberapa lama, Ia mengatakan rumah tersebut menjadi tempat perkumpulan para bos-bos.

"Masyarakat ini tahunya lokasinya tempat latihan Satpam. Habis itu kan Satpam jaga katanya tempat perkumpulan bos-bos. Katanya perkumpulan bos-bos," jelasnya saat diwawancara, Selasa (1/7/2025).

Titus juga mengetahui jika rumah tersebut milik PUPR Sumut.

"Tahu ini punya PUPR Sumut. Karena kami tanya juga lah, takutnya tempat sabu pula nanti," pungkasnya.

KPK telah menangkap 6 orang yang terlibat korupsi proyek jalan. Sebanyak 6 orang ditangkap di Madina, Sumut.

Untuk sementara ini, Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025).

Adapun kelima tersangka adalah: 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved