Sumut Terkini
Kejati Sumut Tunggu Hasil Verifikasi BPK pada Dugaan Korupsi Mebel di Disdik Langkat Tahun 2024
Hal ini pun disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih menunggu hasil proses verifikasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap dugaan korupsi mebel atau perabotan sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tahun 2024 yang berjumlah belasan miliar.
Hal ini pun disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi.
Diketahui Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI) sebelumnya telah melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kejati Sumut dalam dugaan korupsi mebel pada medio Maret 2025.
"Telah dipelajari terkait surat (dumas) tersebut. Setiap surat yang masuk tentunya pasti dipelajari untuk mengetahui isi dan tujuan surat," ujar Adre, Rabu (2/7/2025).
Lanjut Adre, sejauh ini disampaikan oleh jaksa yang mempelajari, menyarankan untuk dilakukan pendalaman melalui klarifikasi secara tertutup di intelijen.
"Kemudian dari klarikasi diketahui telah berproses. Oleh BPK sedang melakukan verifikasi kegiatan tersebut sehingga disarankan juga menunggu hasil proses verifikasi BPK," kata Adre.
Disinggung soal hasil pemeriksaa BPK tahun 2024 yang sudah keluar, Adre mengatakan belum mengetahuinya.
"Sejauh ini belum ada informasi," ujar Adre.
Dikabarkan sebelumnya, Pengaduan masyarakat (Dumas) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel sekolah pada Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024, diminta serius dalam mendalami dan mentelaahnya.
Pasalnya CV Maju Jaya yang bertindak sebagai penyedia mebel atau perabotan sekolah itu diduga mendapat bekingan dan dilindungi aparat penegak hukum.
Sejauh ini, Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung yang juga pelapor, belum menerima laporan perkembangan terkait proses penyelidikannya.
"Kejati Sumut jangan mencoreng citra baik Kejaksaan Agung yang terus dengan gencar mengungkap praktik kotor perilaku koruptif pejabat," ujar Syahrial, Rabu (11/6/2025).
"Kejati Sumut harus benar-benar menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Kami masyarakat yang memberikan informasi menunggu prosesnya. Jangan sampai mencoreng nama baik Kejaksaan Agung yang saat ini sama-sama kita ketahui terus mengungkap kasus korupsi besar. Namun sebaliknya di daerah, diduga oknum malah melindunginya," sambungnya.
Dugaan bekingan dari oknum APH kepada CV Maju Jaya untuk menjadi penyedia mebel bukan sekadar isapan jempol belaka. Soalnya, CV Maju Jaya selalu mendapat paket proyek pengadaan mebel dengan nilai yang cukup fantastis.
Namun, pengerjaan yang diborong CV Maju Jaya langganan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (Ri) Perwakilan Sumut.
KAI Buka Lowongan untuk Lulusan SLTA hingga S1, Pendaftaran Dibuka 30 Agustus-1 September 2025 |
![]() |
---|
Bulog Sumut Klarifikasi Isu Harga Gabah, Pastikan Beli Sesuai HPP Rp 6.500 per Kg |
![]() |
---|
Tepis Eksepsi, Sidang Mantan Kadishub Siantar Kasus Pemerasan, Jaksa Minta Terdakwa Tetap Ditahan |
![]() |
---|
RDP dengan APUK, DPRD Dairi Berencana Bentuk Pansus Terkait PT Gruti |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Belum Lihat Camat Biru-Biru Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.