Sumut Terkini

Kejati Sumut Tunggu Hasil Verifikasi BPK pada Dugaan Korupsi Mebel di Disdik Langkat Tahun 2024

Hal ini pun disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
KEJAKSAAN - Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang berada di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (21/4/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih menunggu hasil proses verifikasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap dugaan korupsi mebel atau perabotan sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tahun 2024 yang berjumlah belasan miliar.

Hal ini pun disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi. 

Diketahui Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI) sebelumnya telah melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kejati Sumut dalam dugaan korupsi mebel pada medio Maret 2025.

"Telah dipelajari terkait surat (dumas) tersebut. Setiap surat yang masuk tentunya pasti dipelajari untuk mengetahui isi dan tujuan surat," ujar Adre, Rabu (2/7/2025). 

Lanjut Adre, sejauh ini disampaikan oleh jaksa yang mempelajari, menyarankan untuk dilakukan pendalaman melalui klarifikasi secara tertutup di intelijen. 

"Kemudian dari klarikasi diketahui telah berproses. Oleh BPK sedang melakukan verifikasi kegiatan tersebut sehingga disarankan juga menunggu hasil proses verifikasi BPK," kata Adre. 

Disinggung soal hasil pemeriksaa BPK tahun 2024 yang sudah keluar, Adre mengatakan belum mengetahuinya. 

"Sejauh ini belum ada informasi," ujar Adre. 

Dikabarkan sebelumnya, Pengaduan masyarakat (Dumas) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel sekolah pada Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024, diminta serius dalam mendalami dan mentelaahnya. 

Pasalnya CV Maju Jaya yang bertindak sebagai penyedia mebel atau perabotan sekolah itu diduga mendapat bekingan dan dilindungi aparat penegak hukum. 

Sejauh ini, Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung yang juga pelapor, belum menerima laporan perkembangan terkait proses penyelidikannya. 

"Kejati Sumut jangan mencoreng citra baik Kejaksaan Agung yang terus dengan gencar mengungkap praktik kotor perilaku koruptif pejabat," ujar Syahrial, Rabu (11/6/2025).

"Kejati Sumut harus benar-benar menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Kami masyarakat yang memberikan informasi menunggu prosesnya. Jangan sampai mencoreng nama baik Kejaksaan Agung yang saat ini sama-sama kita ketahui terus mengungkap kasus korupsi besar. Namun sebaliknya di daerah, diduga oknum malah melindunginya," sambungnya. 

Dugaan bekingan dari oknum APH kepada CV Maju Jaya untuk menjadi penyedia mebel bukan sekadar isapan jempol belaka. Soalnya, CV Maju Jaya selalu mendapat paket proyek pengadaan mebel dengan nilai yang cukup fantastis.

Namun, pengerjaan yang diborong CV Maju Jaya langganan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (Ri) Perwakilan Sumut. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved