KPK Geledah Rumah Topan Ginting

TERUNGKAP Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Topan Ginting, Ada Uang Rp 2,8 Miliar dan Pistol

Hasil penggeledahan, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah alat bukti. Antara lain, uang senilai Rp 2,8 miliar di rumah tersebut.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Anisa
KPK GELEDAH RUMAH - Penampakan rumah milik Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, di perumahan elite Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (2/7/2025). KPK melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Penggeledahan di rumah mewah milik Topan Ginting yang berlokasi di perumahan mewah Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, berlangsung selama 7 jam, Selasa (2/7/2025).

Hasil penggeledahan, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah alat bukti. Antara lain, uang senilai Rp 2,8 miliar di rumah tersebut.

"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Tim KPK juga mengamankan dua pucuk senjata dari kediaman Topan. Senjata yang disita yakni pistol jenis Beretta dan senapan angin.

"Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak," sebut Budi.

Mengenai asal senjata yang ditemukan di rumah Topan, Budi mengatakan, penyidik akan mendalami hal tersebut.

Selain itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami temuan tersebut.

"Tim juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti juga akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," kata Budi.

DISITA DARI RUMAH TOPAN: Uang senilai sekitar Rp2,8 miliar m diamankan dari kediaman Topan Ginting, Rabu (2/7/2025). Selain uang miliaran rupiah, KPK juga mengamankan dua pucuk senjata dari kediaman Topan. KPK juga menyita pistol jenis Beretta dan senapan angin. (Dok KPK)
DISITA DARI RUMAH TOPAN: Uang senilai sekitar Rp2,8 miliar m diamankan dari kediaman Topan Ginting, Rabu (2/7/2025). Selain uang miliaran rupiah, KPK juga mengamankan dua pucuk senjata dari kediaman Topan. KPK juga menyita pistol jenis Beretta dan senapan angin. (Dok KPK) (Dok KPK)

Amatan Tribunmedan.com, penggeledahan di rumah Topan Ginting berlangsung selama 7 jam, mulai pukul 9.30 sampai 16.40 WIB.

Saat hendak meningggalkan lokasi penggeledahan, tim KPK terlihat membawa tiga koper, dua kardus, dan satu tas tenteng.

Koper itu berwarna biru muda, dongker, dan hitam. Selain itu, ada dua kardus dan satu tas tenteng berwarna biru. Namun, tak ada satu orang pun tim KPK yang memberikan keterangan kepada media. 

Penggeledahan di rumah Topan Ginting ini merupkan lanjutan dari penggeledahan serupa pada Senin (1/7/2025) kemarin.

Sehari sebelumnya, KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut dan sebuah rumah di Jl Busi, yang disebut-sebut kantor sementara Topan Ginting.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.  Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved