Berita Viral
REAKSI Sang Istri Saat Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Emak-emak Kompak Soraki Jaksa
Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah reaksi istri Tom Lembong saat suaminya dituntut 7 tahun penjara.
Emak-emak pun tampak kompak menyoraki jaksa usai menjatuhkan tuntuan 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong.
Diketahui eks Mendag Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Baca juga: Bapak dan Anak Ditangkap, Diduga Penusuk Pemuda di Depan Minimarket Tanjung Selamat hingga Tewas
Dalam perkara tersebut, ia dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Maria Francisca Wihardja merespon tuntutan jaksa terhadap suaminya Tom Lembong
Ditemui setelah persidangan, Francisca Wihardja mengatakan tuntutan jaksa tersebut tidak serta-merta semua sudah berakhir.
Baca juga: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Jabat Kajati Sumut Gantikan Idianto
"Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti" kata Francisca Wihardja kepada awak media setelah sidang tuntutan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Diketahui mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).
Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta.
Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Terungkap, Calon Jaksa Kejari Simalungun Hanyut Gara-gara Ditendang Kepala Desa saat di Sungai
Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Emak-emak Kompak Soraki Jaksa
Ibu-ibu penggemar eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengekspresikan kekecewaan mereka usai mendengar Tom dituntut 7 tahun penjara.
Hal itu berlangsung saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Tom Lembong, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Sidang 10 Gram Sabu Dimulai, Polisi Terekam CCTV Aniaya Terdakwa saat Pengamanan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.