Medan Terkini

Warga Keluhkan Tukang Parkir Kesawan dan Lapangan Merdeka, Tarif Tak Sesuai Perda Kota Medan

Warga mengeluh dengan keberadaan juru parkir liar di kawasan Kesawan Jalan Ahmad Yani hingga Lapangan Merdeka.

|
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
RAZIA JUKIR LIAR: Dinas Perhubungan Kota Medan pun menggelar razia dan patroli terhadap juru parkir liar di sejumlah titik di Kota Medan, Senin (16/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Warga mengeluh dengan keberadaan juru parkir liar di kawasan Kesawan Jalan Ahmad Yani hingga Lapangan Merdeka.

Tarif parkir tak wajar dikenakan kepada warga dan tidak sesuai dengan tarif Perda yang berlaku. 

Kekesalan warga semakin memuncak setiap ada event besar.

Pada momen peresmian Car Free Night dan Colorful Medan Night, para jukir mematok harga parkir motor Rp 10-20 ribu. 

"Tolong lah Pemko kalau buat acara tukang parkirnya diawasi serius. Kami warga parkir motor 10.000 dipaksa mintanya bayar di depan," kata Anggi, Minggu (6/7). 

Warga Jalan  Air Bersih, Ody bahkan begitu kesal saat malam Colorful Medan Night Carnival 2025. Belum lagi turun dari sepeda motor sudah diminta bayar parkir Rp 20 ribu. 

"Parkir bayar langsung ya bang, Rp 20 ribu  ya bang, bayar duluan. Nggak ada otaknya tukang parkir di Kesawan pas Colorful Medan Night. Diminta 20 ribu, pas balik pulang, motor nggak dijaga," kata Odi. 

Terkait kondisi parkir yang meresahkan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Dinas Perhubungan menyediakan layanan nomor yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengadukan pelanggaran parkir pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-435 Kota Medan, Sumatera Utara.

"Warga langsung lapor saja. Masyarakat dapat memanfaatkan nomor 082276327452 melaporkan juru parkir nakal. Seger lapor jika menemukan pelanggaran parkir," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono. 

Baca juga: 1,2 Ton Sisik Trenggiling Diambil di Polres Asahan

Tindak Lanjut Pelanggaran
PELAKSANA Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono mengatakan, penyediaan nomor pengaduan parkir tersebut merupakan sebagai upaya pemerintah kota setempat untuk menindak pelanggaran parkir yang masih kerap terjadi. 

Dia mengakui, masalah parkir kerap mendapat aduan dari masyarakat yang dikutip retribusi parkir yang tidak sesuai ketentuan berlaku, khususnya even besar.

"Nomor aduan 082276327452 ini sudah diberlakukan. Jadi masyarakat dapat langsung melapor kapan saja, termasuk pada acara-acara besar di Kota Medan," katanya.

Selain itu, ke depan Dinas Perhubungan juga akan menambah personelnya di titik-titik kantong parkir kawasan Kesawan dan Lapangan Merdeka. Hal itu bagian upaya mengawasi jalanya perda dan tarif parkir di Kota Medan, yakni motor Rp3.000 dan mobil Rp 5.000.

Baca juga: PKS Soroti Pendapatan dan Retribusi Parkir Kota Medan, PAD Belum Maksimal

Sebelumnya, kawasan kota tua Kesawan juga menuai kritik warga Medan, tepatnya saat Car Free Night perdana 28 Juni 2025.

Keluhan warga seputar kemacetan dan parkir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved