Berita Viral

BENARKAH Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi karena Wanita? Terungkapnya Mantan Kasat Narkoba Terlibat

Kompol I Made Yogi Purusa Utama diduga terlibat kasus pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram, diduga terlibat kasus pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Polisi lain yang turut ditahan dalam perkara ini ialah Ipda Haris Chandra. Ia ada di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu ada seorang perempuan bernama Mistri Puspitasari alias M (23) asal Jambi turut ditahan. Misri Puspitasari diduga teman dari Kompol Yogi. (Kolase Istimewa) 

Kemudian, Inex, masing-masing setengah biji. Mereka pun fly dan kehilangan kesadaran.

Dari mana narkoba itu?

Narkoba jenis Riklona dibeli Misri di Bali, setelah Yogi menyuruhnya dan mentransfer uang Rp 2 juta.

Sedangkan narkoba jenis Inex dibawa oleh Kompol Yogi.

Dalam keterangan Misri, ia menyaksikan Kompol Yogi dan Ipda Haris menyuruh Brigadir Nurhadi keluar mencari minuman beralkohol.

Lalu, Brigadir Nurhadi kembali dan hanya membawa Tequila karena yang tersedia cuma itu. Namun, mereka enggak terima. 

Misri kemudian meminta Yogi untuk meminum apa saja yang ada.

Kemudian, Nurhadi dan Haris yang minum Tequila. Yang lain enggak minum, cuma fly.

Apakah ada keterkaitan dengan jaringan narkoba?

Informasi yang dihimpun wartawan, kasus kematian Brigadir M Nurhadi ini awalnya diduga dimanipulasi.

Misri Puspitasari telah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Misri disebut-sebut sulit bercerita di bagian pembunuhan itu.

Ia diduga mendapatkan intimidasi. 

Selain takut dengan Kompol Yogi, ia juga diduga satu jaringan terkait pemasok barang ilegal tersebut.

Peran para tersangka masih didalami

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami.

Para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP.

Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Kombes Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved