Berita Viral

BENARKAH Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi karena Wanita? Terungkapnya Mantan Kasat Narkoba Terlibat

Kompol I Made Yogi Purusa Utama diduga terlibat kasus pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram, diduga terlibat kasus pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Polisi lain yang turut ditahan dalam perkara ini ialah Ipda Haris Chandra. Ia ada di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu ada seorang perempuan bernama Mistri Puspitasari alias M (23) asal Jambi turut ditahan. Misri Puspitasari diduga teman dari Kompol Yogi. (Kolase Istimewa) 

"Tapi saya sampaikan dari awal, kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif, Jumat (4/7/2025), dikutip dari Tribun Lombok.

Dua orang tersangka dan Nurhadi pergi ke Gili Trawangan untuk liburan dan ditemani dua orang wanita.

"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," tegas Syarif.

Saat tiba di lokasi pesta yakni di Villa Tekek, korban diberikan sesuatu yang diketahui merupakan obat penenang.

Namun terdapat rentang waktu 20:00 WITA sampai 21:00 WITA, tidak ada satupun saksi maupun rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait kejadian.

"Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan) seperti yang disampaikan seperti hasil ekshumasi, karena ada faktor sebelumnya diberikan sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi," kata Syarif. 

Syarif menjelaskan, korban sempat merayu rekan wanita dari salah satu tersangka. "Ini dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," jelasnya.

Polda NTB menahan Misri Puspitasari - Kompol Yogi - dan Ipda Haris
Polda NTB telah menahan Misri Puspitasari, Kompol Yogi, dan Ipda Haris, Senin (7/7/2025). (Kolase Foto Istimewa/Polda NTB)

Para tersangka kompak berbohong

Dalam kasus ini sudah ada 18 orang saksi yang di periksa dan lima orang ahli. Di antaranya ahli parmitologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik dan dokter pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara yang memeriksa korban pertama kali.

Pemeriksaan dengan poligraf mengungkap bahwa keterangan para tersangka tidak berdasarkan fakta.

"Kami berkeyakinan ada dugaan (penganiayaan), maka kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka, tapi sebelum penetapan tersangka kami datangkan ahli poligraf," kata Syarif, Jumat (4/7/2025).

Lebih lanjut, mantan Wakapolresta Mataram itu mengatakan, hasil pemeriksaan poligraf atau pendeteksi kebohongan, para tersangka menyatakan adanya indikasi berbohong terkait peristiwa yang terjadi di Villa Tekek, Gili Trawangan. 

"Semua dinyatakan berbohong secara umum," kata Syarif. 

Motif sementara

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengatakan pembunuhan ini dipicu korban merayu teman wanita salah satu tersangka.

"Ada peristiwa almarhum mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," kata Syarif lewat keterangannya, Senin (7/7/2025).

Para pelaku, lanjut Syarif, kemudian terlibat keributan dengan pelaku.

Ia diduga dianiaya, dibiarkan di kolam dalam kondisi pingsan hingga tewas.

Sementara, Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, mengatakan seluruh polisi yang terlibat insiden vila itu telah berkeluarga—beristri dan memiliki anak. "Benar (telah beristri dan memiliki anak)," ujar Kholid.

Bahkan, Yogi pernah mengangkat anak pada tahun 2023, tatkala ia masih menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram. Anak tersebut dibuang oleh ibu kandungnya saat berumur 1 hari, di Berugak tepi jalan wilayah Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Yogi pun berupaya mengasuhnya sejak saat itu karena rasa iba yang mendalam.

Portet Kompol I Made Yogi Purusa Utama bersama istri
Portet Kompol I Made Yogi Purusa Utama bersama istri saat mengadopsi anak beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Awal terungkapnya kasus

Kholid menjelaskan, kasus ini awalnya diusut Polres Lombok Utara.

Namun, kala itu pihak keluarga korban tidak berkenan memberikan persetujuan ekshumasi.

Pengusutan kasus pun ditarik ke Polda NTB agar penanganannya lebih maksimal.

“Akhirnya kita panggil lagi pihak keluarga untuk meminta izin melakukan ekshumasi, untuk dilakukan autopsi kembali. Dan akhirnya keluarga memberikan persetujuan,” ujar Kholid.

“Jadi memang ini Polda NTB yang serius, walaupun dari awal keluarga korban menolak autopsi, kami tetap menindaklanjuti karena ada kejanggalan,” lanjutnya.

Pada tanggal 7 Juli 2025, Polda NTB mengungkapkan hasil ekshumasi-autopsi jenazah Nurhadi,

Hasilnya, yakni luka lecet-gerus dan luka robek di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki kiri. Luka memar pada bagian depan dan belakang kepala, serta “patah tulang lidah”—tulang yang berhubungan langsung dengan lidah adalah tulang hyoid—akibat dicekik.

Dari pengungkapan kasus ini, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Candra, dan seorang perempuan berinisial M, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan Polda NTB. 

KASUS KEMATIAN BRIGADIR NURHADI- Kompol I Made Yogi Purusa PS Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB. sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025).
KASUS KEMATIAN BRIGADIR NURHADI- Kompol I Made Yogi Purusa PS Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB. sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025). (ig/polresta_mataram/TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Profil Kompol I Made Yogi Purusa Utama

Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H. adalah mantan perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia resmi dipecat dari Polri akibat diduga terlibat kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (16/4/2025).

Dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar oada Selasa (27/5/2025), Kompol Yogi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Ia dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Jabatan terakhir Kompol Yogi sebelum dipecat dari Polri yakni Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama lahir di Jembrana, Bali. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010.

Di Akpol, Yogi satu angkatan dengan AKP Irfan Widyanto, peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 sekaligus tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Dalam pendidikannya, Yogi Purusa juga telah menyelesaikan studi Ilmu Kepolisian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 2017.

Selain itu, pada 2024, Yogi juga berhasil lulus seleksi Sespimen. Namun, akibat terjerat kasus ini, ia terancam dianulir.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H.

Karier Kompol I Made Yogi Purusa Utama telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

Berbagai jabatan strategis di Polri pun sudah pernah ia emban.

Yogi tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasatresnarkoba Polresta Mataram.

Pada April 2023, ia lalu diutus untuk menduduki posisi sebagai Kasatreskrim Polresta Mataram.

Setelah itu, Yogi dimutasi ke Bidpropam Polda NTB pada November 2024.

Karier cemerlang Yogi terancam harus terhenti karena ia terjerat kasus kematian anak buahnya sendiri yakni Brigadir Nurhadi.

Harta kekayaan Kompol Yogi

Sementara itu, di sisi lain, Kompol Yogi Purusa cukup disiplin melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak tahun 2019 hingga 2023, ia aktif melaporkan sumber harta kekayaannya.

Namun, pada periodik tahun 2024, Kompol I Made Yogi Purusa Utama tidak melaporkan hartanya.

Dari sejumlah laporan harta tiap tahunnya, Kompol Yogi stabil memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1 miliar.

Harta terbanyak Yogi tercatat pada periodik tahun 2021, dengan total mencapai Rp. 1.172.159.838.

Sementara itu, periodik harta paling rendah milik Yogi yakni pada tahun 2020 dengan total mencapai Rp. 1.022.159.838.

Berikut laporan harta kekayaan Kompol I Made Yogi Purusa Utama selama menjadi perwira polisi, dirangkum dari ELHKPN KPK.

31 Desember 2023

• Rp.1.163.159.838

31 Desember 2022

• Rp.1.161.159.838

31 Desember 2021

• Rp.1.172.159.838

31 Desember 2020

• Rp.1.022.159.838

31 Desember 2019

• Rp.1.113.000.000

31 Maret 2019

• Rp.1.063.882.768

(*/Tribun-medan.com) (Tribunnews.com) (TribunLombok.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekam Jejak Harta Kompol Yogi Purusa, Jebolan Akpol 2010 Diduga Bunuh Brigadir Nurhadi, Kini Dipecat, https://www.tribunnews.com/regional/2025/07/08/rekam-jejak-harta-kompol-yogi-purusa-jebolan-akpol-2010-diduga-bunuh-brigadir-nurhadi-kini-dipecat?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved