Pemilik Gerai BRIlink Prank Polisi Mengaku Dirampok Rp 110 Juta, Ternyata Cuma Tipuan
dirinya dicegat oleh dua sepeda motor dengan empat orang pria yang masing-masing dipersenjatai senjata tajam pisau
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Ada-ada saja kelakuan Waluyo (31) warga Desa Gunung Melayu, Kabupaten Asahan yang nekat menipu petugas kepolisian dengan membuat laporan palsu bahwa dirinya telah dirampok oleh empat orang di Kecamatan Aek Ledong.
Waluyo mengaku kepada petugas, dalam aksi perampokan tersebut, dirinya dicegat oleh dua sepeda motor dengan empat orang pria yang masing-masing dipersenjatai senjata tajam pisau saat hendak menyetor uang ke bank.
Uang Rp 110 juta hasil gerai anjungan tunai mandiri (ATM) mini Brilink yang dibukanya lenyap dirampas oleh para pelaku.
Petugas Polsek Pulau Raja yang mendapatkan laporan tersebut, langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Petugas yang mendapati beberapa keterangan, merasa janggal akan kesaksian tersangka Waluyo yang tidak sesuai dengan yang ada di lokasi titik kejadian perkara.
Kapolsek Pulau Raja, IPTU Anwar Sanusi mengaku, Waluyo telah membuat keterangan dan laporan palsu ke Polsek Pulau Raja.
"Kejadiannya berawal dari pelaku Waluyo datang ke Polsek Pulau Raja Rabu (2/7/2025) sore. Di mana, laporan yang diadukan adalah bahwa yang bersangkutan telah dirampok di Aek Ledong," kata Kapolsek Pulau Raja, IPTU Anwar Sanusi, Sabtu (5/7/2025).
Baca juga: Polres Asahan Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Musnahkan Barang Bukti Sabu 31,5 Kilogram
Ungkap Sanusi, Waluyo mengaku kepada petugas mengalami kerugian Rp 110 juta karena telah dirampok oleh empat orang pelaku.
"Kami menindaklanjuti dibantu tim unit Jatanras dari Polres Asahan. Dari hasil olah TKP, ada tanda-tanda rekayasa yang sebenarnya kejadian tersebut tidak pernah terjadi," Katanya.
Menurutnya, hal tersebut terbukti dengan satu buah handphone milik Waluyo yang turut dicuri berada di halaman belakang rumah korban, dan petugas mendapati tas yang disebut hilang oleh Waluyo.
"Kami interogasi, dia membenarkan perbuatannya tersebut, dan mengaku motifnya melakukan hal tersebut karena sebelumnya ada meminjam uang Rp 60 juta kepada kakak iparnya dengan alasan untuk Brilinknya," jelasnya.
Namun, bukan digunakan untuk usahanya, Waluyo malah menggunakannya untuk bermain judi slot dan mengisi tas yang harusnya diisi dengan uang, malah diisi penuh dengan plastik.
"Alasannya dia membuat laporan untuk meminta keringanan pembayaran utang kepada kakak iparnya yang dari Rp 60 juta, bisa dikurangi atau dibayar cicil," katanya.
Akibat perbuatannya, Waluyo disangkakan dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan. (*)
Pria 58 Tahun Dibunuh dan Dirampok di Asahan, Pelaku Sempat Datangi Korban di Siang Hari |
![]() |
---|
Polres Asahan Rekonstruksi Pembunuhan dan Perampokan Kakek 58 Tahun |
![]() |
---|
Tipu Orangtua Siswa Modus Lulus PTN, Mantan Kepala Sekolah SMA Jabal Rahmah Mulia Medan Ditangkap |
![]() |
---|
Polres Asahan Amankan 33 Kilogram Sabu Dengan Kode Janda Kembang, Dibawa Dari Malaysia |
![]() |
---|
33 Kilogram Sabu Berkode Janda Kembang Diamankan Polres Asahan, Dibawa dari Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.