Berita Medan

Polisi Diduga Tipu Pedagang Modus Bisa Luluskan ke Bintara Polri Disidang Kode Etik Hari ini

Dalam kasus ini, Aiptu Amori diduga menipu seorang pedagang daging babi bernama Utema Zega hingga merugi Rp 600 juta.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana gedung Bid Propam Polda Sumut dijepret beberapa waktu lalu. Seorang personel Polisi bernama Aiptu Amori Bate'e dikurung buntut dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa Bintara Polri. 

"Anak saya gak bisa masuk melalui jalur reguler sehingga akan dimasukkan ke dalam kuota khusus Polda Sumut biayanya 600 juta."

Dua hari setelah itu, Utema dan istrinya setuju dengan tawaran Amori Bate'e, yakni mau memberikan uang sebesar Rp 600 juta.

Namun ia sempat menanyakan, bagaimana jika uang sudah diberikan kepada Amori sebesar Rp 600 juta, tetapi anaknya tidak lulus.

Kemudian, Amori Bate'e disebut berjanji akan mengembalikan keseluruhan uang yang diberikan tanpa dikurangi 1 rupiah pun.

Mendengar janji manis uang akan dikembalikan jika tak lulus, Utema akhirnya menyetujui.

"Uang 100 persen kembali. Tanpa 1 sen dikurangi,"katanya menirukan ucapan personel Polisi.

"Karena saya percaya, mana mungkin berani Polisi melakukan ini apalagi dilengkapi kwitansi,"sambungnya.

Tepatnya 22 April 2024, Utema bersama istrinya mengendarai mobil diduga bertemu dengan personel Brimob tersebut di lapangan Gajah Mada Medan untuk menyerahkan uang.

Disini Aiptu Amori juga disebut membawa istrinya di dalam mobil.

Tidak langsung bertemu tatap muka. Mereka sempat berkomunikasi melalui telepon hingga akhirnya oknum Polisi tersebut turun dari mobilnya, membawa kwitansi, materai menemui Utema yang berada di dalam mobil.

Disinilah kwitansi diisi dan ditandatangani, lalu Aiptu Amori balik lagi ke mobilnya.

Setelah itu, istri Utema membawa uang tunai sebesar Rp 300 juta turun dari mobil mendatangi mobil personel Polisi tersebut menyerahkan uang ke istri Aiptu Amori Bate'e.

"Dia keluar, masuk ke mobilnya. Istri saya yang mengantar uang ke mobilnya, tepat ke istri."

Hampir sebulan kemudian, tepatnya 21 Mei 2025, transaksi kedua terjadi.

Utema diminta Aiptu Amori mengirim kembali uang sebesar Rp 300 juta, sisa dari kesepakatan Rp 600 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved