Sumut Terkini

Terdakwa Korupsi Vonis Bebas, Kejari Tanjungbalai 2 Kali Kalah, Kasintel: Kami Lakukan Kasasi

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui Kasi Intelijen, Juergen K Panjaitan menyatakan pihaknya mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Terdakwa kasus korupsi proyek APD Covid-19 tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 24 miliar, mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dan rekanannya Robby Messa Nura, saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI- Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dua kali dipecundangi oleh terdakwa tindak pidana korupsi konstruksi hotmix di Jalan Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai tahun 2018.

Dikutip tribun-medan.com dari putusan.mahkamahagung.go.id, Kamis (10/7/2025) terdakwa Robbi Messa Nura dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang dipimpin ketua majelis Sarma Siregar.

Yang mana sebelumnya Robby juga sempat menang dalam prapidana yang dilakukan di PN Tanjungbalai atas ditersangkakan dirinya dalam dugaan korupsi jalan lingkar oleh Kejari Tanjungbalai.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Robby Messa Nura tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer dan sekunder," ucap putusan yang tertanda tangan ketua majelis Sarma Siregar.

Hakim mempertimbangkan bahwa Robby Messa merupakan staf marketing di CV Bangun Karya Sembilan Satu yang menjual hotmix kepada dua terdakwa lainnya, yakni Econ dan Daman Sirait.

Hal tersebut dapat dibuktikan terdakwa dengan alat bukti surat keluar hotmix kepada beberapa perusahaan dan salah satunya adalah PT Putra Ronggolawe milik terdakwa Daman Sirait.

"Membebaskan terdakwa Robby Messa Nura dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat," putus Sarma.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui Kasi Intelijen, Juergen K Panjaitan menyatakan pihaknya mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Menurutnya, sampai saat ini kasasi atas terdakwa Robby Messa Nura belum di putus oleh mahkamah agung dan Kejari Tanjungbalai masih menunggu.

"Informasinya belum putus, kami masih menunggu," jawab Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen K Panjaitan singkat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai dipermalukan oleh tersangka korupsi Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, tersangka berinisial RNM itu berhasil mengalahkan Kejari Tanjungbalai, Selasa (31/8/2021).

Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejari Tanjungbalai tidak sah.  

"Mengadili, dengan ini hakim memutuskan tersangka terbebas dari jerat hukum, dan meminta agar tersangka dibebaskan," kata hakim tunggal Joshua Joseph Eliazer Sumanti di Ruang Cakra, PN Tanjungbalai.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved