Bawa Sabu 7,54 Kg Dalam CPU Komputer, Polsek Sei Tualang Raso Cegat Penumpang Becak di Tanjungbalai

personel Polsek Sei Tualang Raso berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria warga asal Jawa Timur

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Tersangka R (22) warga Dusun Komereh Barat Desa Dira Timur Kecamatan Sokobana Sampang Provinsi Jawa Timur ditangkap saat menumpang becak bermotor di  jalan Lingkar Utara Tanjungbalai 

 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Respons cepat terima aduan masyarakat, personel Polsek Sei Tualang Raso berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria warga asal Jawa Timur, Selasa (8/7/2025).

Tersangka R (22) warga Dusun Komereh Barat Desa Dira Timur Kecamatan Sokobana Sampang Provinsi Jawa Timur ditangkap saat menumpang becak bermotor di  jalan Lingkar Utara Tanjungbalai tidak jauh dari Polsek tersebut.

Dari tersangka disita 7 bungkus kemasan seberat 7,54 Kg Sabu  yang disimpanya di dalam CPU Komputer.

Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu.Hendra Karo Karo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Kemudian menurunkan tim untuk melakukan observasi di TKP.

Baca juga: Tim Bringas Sat Reskrim Polresta Deliserdang Tangkap Pelaku Pembacokan di Tanjungmorawa

Benar saja, seorang pria dengan ciri-ciri sedang menaiki Betor diamankan. Polisioun menemukan sabu-sabu yang disimpan didalam CPU komputer dengan maksud untuk mengelabui petugas.

“Tersangka tidak melawan saat ditangkap dan dia mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya,” ujar Kapolsek Iptu Hendra Karo-Karo, Rabu (9/7/2025).

Kapolsek mengatakan, sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia yang selanjutnya akan dijual di Madura.

Terhadap tersangka  dipersangkakan  melanggar pasal 114 ayat(2 ) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved