Berita Viral

Fakta Baru Tersangka Misri, Kompol Yogi dan Ipda Haris, Kompolnas: Kematian Nurhadi Tanpa Rekayasa

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono menyebut jika ketiga tersangka sebelumnya ditahan selama 20 hari kedepan.

Istimewa
TANPA REKAYASA - Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi dinilai tanpa rekayasa oleh Kompolnas. Dalam kasus ini sudah menetapkan tiga tersangka, Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sejak berstatus tersangka, Misri Puspita Sari wanita asal Jambi hingga kini masih ditahan di Rutan Polda Jambi atas kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Tak hanya Misri, Brigadir Nurhadi yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan Brigadir Nurhadi juga ditahan.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di dasar kolam sebuah vila pribadi di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono menyebut jika ketiga tersangka sebelumnya ditahan selama 20 hari kedepan.

"Sekarang ini mereka bertiga masih dalam tahap penahanan yang menjadi kewenangan penyidik yaitu 20 hari, Dua orang ditahan sampai 20 hari ke depan, mudah-mudahan bisa cepat selesai," kata Arief.  

Disisi lain, Arief Wicaksono menegaskan tidak ada dugaan rekayasa atas penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi.

MISRI DAN KOMPOL YOGI - Jejak Karir Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi (kanan). Yogi disebut membunuh gara-gara tak terima wanitanya digoda korban.
MISRI DAN KOMPOL YOGI - Jejak Karir Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi (kanan). Yogi disebut membunuh gara-gara tak terima wanitanya digoda korban. (Istimewa)

"Sejauh ini kami tidak menemukan (dugaan rekayasa kasus)," kata Arief Wicaksono, saat ditemui di Polda NTB, Jumat (11/7/2025).

Menurut Arief, jika kasus kematian Brigadir Nurhadi ini direkayasa, maka tidak akan ada penahanan dan PTDH.

"Karena yang bersangkutan adalah penyidik yah, sudah berpengalaman itu mencoba mengelabui penyidik-penyidik yang lain. Jadi kami lihat tidak ada rekayasa, terbukti dengan adanya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Dir Krimum Polda NTB bahkan ada  penahanan," kata Arief.

Selain itu, ada sidang kode etik dan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada dua mantan atasan Brigadir Nurhadi yaitu Kompol YG dan Ipda HC, yang saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan.

Saat ini, berkas perkara kasus kematian Brigadir Nurhadi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB.  

"Tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum seperti apa. Kalau memang diterima langsung ditahap-duakan kalau memang belum nanti ada petunjuk dari jaksa penuntut umum ya nanti akan diperbaiki untuk dilengkapi," kata Arief. 

Arief juga mengucapkan belasungkawa atas berpulangnya Brigadir Nurhadi

"Kami mengucapkan belasungkawa berpulangnya adik saya bahkan anak saya, kita berbelasungkawa," tutupnya. 

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono (ist)

Kompolnas Minta Penyidik Sisir Ulang Bukti

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved