Berita Viral

Fakta Baru Tersangka Misri, Kompol Yogi dan Ipda Haris, Kompolnas: Kematian Nurhadi Tanpa Rekayasa

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono menyebut jika ketiga tersangka sebelumnya ditahan selama 20 hari kedepan.

Istimewa
TANPA REKAYASA - Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi dinilai tanpa rekayasa oleh Kompolnas. Dalam kasus ini sudah menetapkan tiga tersangka, Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri. 

Keputusan Bharada E untuk menjadi justice collaborator didasari oleh pengakuannya, ia hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo, atasannya, karena takut akan konsekuensi jika menolak.

Keterangannya konsisten dan memberikan bukti baru, seperti foto, yang membantu mengungkap fakta sebenarnya, termasuk Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan.

Hal ini membuat kasus menjadi terang benderang, membongkar skenario palsu yang dibuat Sambo.

Akibatnya, Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK dan keringanan hukuman.

Janggalnya Status Tersangka Misri

Janggalnya status tersangka Misri, sang ibu menduga putrinya jadi kambing hitam. Sempat pamit ke Lombok.

Penetapan status tersangka terhadap Misri Puspitasari (23) atau M dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga.

Sang ibunda menduga jika Misri dijadikan kambing hitam dikaitkan dalam kematian Brigadir Nurhadi yang tewas diduga dibunuh atasannya sendiri.

Semua pemberitaan mengenai kasus menyeretnya itu membuat putrinya sangat terpukul.

Bahkan kini dirinya harus didampingi keluarga. IM (bukan nama sebenarnya) juga menegaskan bahwa ia tidak ingin namanya disebut dalam pemberitaan. 

Pihak keluarga juga meminta agar penyidik Polri transparan dalam mengungkap kasus yang menyeret putrinya.

"Saya berharap putri saya tidak hanya jadi kambing hitam dalam kasus ini.

Kami cuman minta supaya tidak ada yang ditutupi dalam kasus ini, dibuka apa adanya," tegas IM, dalam wawancara dengan Kompas.com di kediamannya di Kabupaten Muaro Jambi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/7/2025).

Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram, diduga terlibat kasus pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Polisi lain yang turut ditahan dalam perkara ini ialah Ipda Haris Chandra. Ia ada di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu ada seorang perempuan bernama Mistri Puspitasari alias M (23) asal Jambi turut ditahan. Misri Puspitasari diduga teman dari Kompol Yogi. (Kolase Istimewa)
Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram, diduga terlibat kasus pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Polisi lain yang turut ditahan dalam perkara ini ialah Ipda Haris Chandra. Ia ada di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu ada seorang perempuan bernama Mistri Puspitasari alias M (23) asal Jambi turut ditahan. Misri Puspitasari diduga teman dari Kompol Yogi. (Kolase Istimewa) (Kolase Istimewa)

Sebelumnya, Ibunda Misri mengaku sempat dihubungi putrinya yang menangis terisak setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (2/6/2025).

Awalnya, IM mengungkapkan jika putrinya berpamitan melalui telepon untuk memberitahukan bahwa ia akan pergi ke Lombok menemani seseorang.

"Sekembalinya dari Lombok, dia akan mengirimkan uang untuk biaya pendidikan adiknya yang akan masuk kuliah serta adiknya yang bungsu untuk masuk Taman Kanak-Kanak (TK)," ungkap IM.

IM pun mengizinkan Misri.

"Sebelum kejadian, dia pamit, 'Ma, aku mau nemani orang ini ke Lombok,' terus saya jawab, 'Ya hati-hati saja'," kata IM, saat diwawancarai.

Namun, IM tidak menyebutkan siapa orang yang dimaksud putrinya.

Tak lama setelah percakapan itu, peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi terjadi dan mencuat ke publik.

IM kemudian menerima telepon dari M. 

Suara yang pertama terdengar adalah tangisan.

"Waktu itu dia telepon sambil nangis, dia bilang, 'Ma, kok ayuk (kakak perempuan dalam bahasa Jambi) tertuduh, padahal ayuk gak tau sama sekali, ayuk bantu orang ini, ayuk bantu orang kok ayuk tertuduh'," ungkap IM, merujuk pada pengakuan putrinya yang merasa tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.

Telepon itu menjadi percakapan terakhir IM dengan putrinya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak saat itu, IM tidak bisa lagi menghubungi M.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved