Berita Viral

Fakta Baru Tersangka Misri, Kompol Yogi dan Ipda Haris, Kompolnas: Kematian Nurhadi Tanpa Rekayasa

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono menyebut jika ketiga tersangka sebelumnya ditahan selama 20 hari kedepan.

Istimewa
TANPA REKAYASA - Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi dinilai tanpa rekayasa oleh Kompolnas. Dalam kasus ini sudah menetapkan tiga tersangka, Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri. 

Seperti diketahui, pada April 2025 silam di salah atu vila kawasan Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi ditemukan tidak bernyawa.

Sebelumnya, ia dikabarkan sempat berpesta di sana bersama mantan atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Haris.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram, diduga terlibat kasus pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Polisi lain yang turut ditahan dalam perkara ini ialah Ipda Haris Chandra. Ia ada di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu ada seorang perempuan bernama Mistri Puspitasari alias M (23) asal Jambi turut ditahan. Misri Puspitasari diduga teman dari Kompol Yogi. (Kolase Istimewa)
Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram, diduga terlibat kasus pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Polisi lain yang turut ditahan dalam perkara ini ialah Ipda Haris Chandra. Ia ada di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu ada seorang perempuan bernama Mistri Puspitasari alias M (23) asal Jambi turut ditahan. Misri Puspitasari diduga teman dari Kompol Yogi. (Kolase Istimewa) (Kolase Istimewa)

Dikatakan Yan, pihaknya melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Ada potensi peradilan sesat terhadap Misrui, seorang perempuan muda yang tidak memiliki relasi kekuasaan maupun posisi strategis dalam perkara ini.

Keterbatasan bukti petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda NTB belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas di Gili Trawangan.

Dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.

Buramnya petunjuk ini membuat Yan Mangandar, berencana mengajukan justice collaborator.

"Saya sudah komunikasi dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah saya menyerahkan beberapa dokumen," kata Yan, Rabu.

Namun, masih ada sesuatu yang dikomunikasikan, berkaitan dengan bunyi di Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator.

"Syaratnya harus mengakui, ini yang masih komunikasi dengan LPSK  maksud mengakui ini seperti apa, dia harus mengakui sesuai pasal yang disangkakan atau mengakui yang sebenarnya versinya dia," kata Yan. 

Tapi, jika syarat mengakui harus sesuai pasal yang disangkakan, kemungkinan kuasa hukum tidak akan mengajukan justice collaborator.

Jika saja Misri nantinya benar-benar mengaku dan pengajuan justice collaborator diterima, maka nasibnya bisa sejalan seperti Bharada E.

Nama Bharada E ramai diperbincangkan pada Agustus 2022 setelah terlibat kematian rekannya, Brigadir Joshua.

Pada 8 Agustus 2022, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui LPSK.

Permohonan ini disetujui pada 15 Agustus 2022 karena Bharada E dianggap memenuhi syarat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved