Sumut Terkini
Pemko Tanjungbalai Dilaporkan ke Kejari karena Tak Bayar Utang Proyek kepada Tiga Pemborong
Pemerintah Kota Tanjungbalai tak kunjung membayar utang proyek kepada tiga orang pemborong sebesar Rp 2 miliar .
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Pemerintah Kota Tanjungbalai tak kunjung membayar utang proyek kepada tiga orang pemborong sebesar Rp 2 miliar lebih dalam beberapa pekerjaan fisik yang dilakukan.
Ketiga rekanan tersebut merupakan CV Kanda Tuah Abadi, CV Buana Asri, CV Elektro Mebel yang melakukan pekerjaan pada Tahun 2024 lalu.
Pekerjaan telah rampung 100 persen, namun Pemko Tanjungbalai masih enggan untuk membayarkan utang proyek tersebut hingga Juli 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Rina Astati Lubis mengaku sudah melaporkan Pemko Tanjungbalai ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jumat (11/7/2025).
"Secara global, memang ada sekitar Rp 27 miliar lebih yang belum dibayar, karena saya hanya memegang tiga kuasa, maka hanya 3 kurang lebih ada Rp 2 miliar lebih utang pemko ke Klien saya," ungkap Rina, Sabtu (12/7/2025).
Lanjutnya, Pemko Tanjungbalai telah melanggar kontrak proyek yang dibuat dan sudah setengah tahun lebih, pembayaran proyek tersebut tak kunjung dibayar.
"Kami sudah laporkan melalui surat resmi ke Kejaksaan, dan terkait hal tersebut pihak rekanan sudah di mintai keterangannya di Kejaksaan. Tinggal melengkapi alat bukti lainnya," ujarnya.
Katanya, Pemko Tanjungbalai dinilai tidak profesional dan telah merugikan rekanan yang harus mengutang untuk menjalankan proyek tersebut.
"Ini klien saya untuk jalankan proyek ini ngutang, sampai sekarang ini, utangnya belum terbayarkan karena pemko Tanjungbalai belum bayar uang proyek padahal sudah setengah tahun," ungkapnya.
Ia mengaku, Pemko Tanjungbalai tidak bijak dan merugikan masyarakatnya sendiri. Terlebih, uang Rp 2 miliar tersebut bukanlah uang yang sedikit.
"Kata Walikota uangnya gaada, pertanyaan kita. Ngapai kita bangun rumah kalau gaada uangnya, gitu jugalah kondisi Pemko Tanjungbalai saat ini, ini bisa masuk dalam tindak pidana penipuan," pungkasnya.
Sebelumnya, Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim Batubara mengaku uang pengerjaan yang dikerjakan oleh para rekanan tidak ada.
"Itu pengerjaan 2024, saya belum juga masuk. Saya masuk di Maret kemarin, ini mungkin pembayaran di kepemimpinan yang lama, dan anggaran 2025 ini tidak ada untuk membayarkan itu, makanya itu uangnya dari mana mau bayarkan itu," ujar Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim Batubara, Rabu (2/7/2025).
Lanjutnya, saat ini Pemko Tanjungbalai hanya bisa membantu mengajukan anggaran di P-APBD dengan pembayaran 30 persen sebagai itikad baik dari pemko kepada pihak ketiga.
"Kalau ditanya sekarang, kami tidak ada. Nanti mungkin akan kami masukan ke dalam P APBD, kalau itu dibayarkan, nanti kami yang terjerat hukum, karena itu tidak ada anggaran belanjanya," jelas pria yang akrab disapa Kadek itu.
Antisipasi Banjir di Musim Hujan, Pemkab Humbahas Bersihkan Selokan di Areal RSUD Doloksanggul |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Belum Keluar, Polisi Periksa 8 Saksi Soal Kerangka di Pohon Aren yang Diduga Dibunuh |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga Bantah Rapat Paripurna Selama 2 Hari Tidak Kuorum |
![]() |
---|
Bupati Deli Serdang Pecat 2 ASN Tak Masuk-masuk Kerja, Ada yang Ketahuan jadi Ojol |
![]() |
---|
Rapat Paripurna P-APBD Sumut 2025 Memanas, Wakil Ketua DPRD: Itu Biasa, Ya Namanya Ber DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.