Sumut Terkini

Pemko Tanjungbalai Dilaporkan ke Kejari karena Tak Bayar Utang Proyek kepada Tiga Pemborong

Pemerintah Kota Tanjungbalai tak kunjung membayar utang proyek kepada tiga orang pemborong sebesar Rp 2 miliar .

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
UTANG PROYEK: Rina Astati melakukan audiensi atas tiga kliennya dengan Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim Batubara dalam utang rekanan yang mencapai Rp 2 miliar. Mengaku, ada sekitar 18 rekanan yang masih belum dibayarkan oleh Pemko Tanjungbalai, dengan total Rp 27,8 miliar, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Pemerintah Kota Tanjungbalai tak kunjung membayar utang proyek kepada tiga orang pemborong sebesar Rp 2 miliar lebih dalam beberapa pekerjaan fisik yang dilakukan.

Ketiga rekanan tersebut merupakan CV Kanda Tuah Abadi, CV Buana Asri, CV Elektro Mebel yang melakukan pekerjaan pada Tahun 2024 lalu.

Pekerjaan telah rampung 100 persen, namun Pemko Tanjungbalai masih enggan untuk membayarkan utang proyek tersebut hingga Juli 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Rina Astati Lubis mengaku sudah melaporkan Pemko Tanjungbalai ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jumat (11/7/2025).

"Secara global, memang ada sekitar Rp 27 miliar lebih yang belum dibayar, karena saya hanya memegang tiga kuasa, maka hanya 3 kurang lebih ada Rp 2 miliar lebih utang pemko ke Klien saya," ungkap Rina, Sabtu (12/7/2025).

Lanjutnya, Pemko Tanjungbalai telah melanggar kontrak proyek yang dibuat dan sudah setengah tahun lebih, pembayaran proyek tersebut tak kunjung dibayar.

"Kami sudah laporkan melalui surat resmi ke Kejaksaan, dan terkait hal tersebut pihak rekanan sudah di mintai keterangannya di Kejaksaan. Tinggal melengkapi alat bukti lainnya," ujarnya.

Katanya, Pemko Tanjungbalai dinilai tidak profesional dan telah merugikan rekanan yang harus mengutang untuk menjalankan proyek tersebut.

"Ini klien saya untuk jalankan proyek ini ngutang, sampai sekarang ini, utangnya belum terbayarkan karena pemko Tanjungbalai belum bayar uang proyek padahal sudah setengah tahun," ungkapnya.

Ia mengaku, Pemko Tanjungbalai tidak bijak dan merugikan masyarakatnya sendiri. Terlebih, uang Rp 2 miliar tersebut bukanlah uang yang sedikit.

"Kata Walikota uangnya gaada, pertanyaan kita. Ngapai kita bangun rumah kalau gaada uangnya, gitu jugalah kondisi Pemko Tanjungbalai saat ini, ini bisa masuk dalam tindak pidana penipuan," pungkasnya.

Sebelumnya, Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim Batubara mengaku uang pengerjaan yang dikerjakan oleh para rekanan tidak ada.

"Itu pengerjaan 2024, saya belum juga masuk. Saya masuk di Maret kemarin, ini mungkin pembayaran di kepemimpinan yang lama, dan anggaran 2025 ini tidak ada untuk membayarkan itu, makanya itu uangnya dari mana mau bayarkan itu," ujar Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim Batubara, Rabu (2/7/2025).

Lanjutnya, saat ini Pemko Tanjungbalai hanya bisa membantu mengajukan anggaran di P-APBD dengan pembayaran 30 persen sebagai itikad baik dari pemko kepada pihak ketiga.

"Kalau ditanya sekarang, kami tidak ada. Nanti mungkin akan kami masukan ke dalam P APBD, kalau itu dibayarkan, nanti kami yang terjerat hukum, karena itu tidak ada anggaran belanjanya," jelas pria yang akrab disapa Kadek itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved