Berita Viral
Anika Pitun Muncul, Bantah Pengakuannya Selingkuh dengan Bripka Malfry Mikhael Masela: Saya Didesak
Ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan spesial apalagi hubungan layaknya suami istri dengan anggota polisi tersebut.
Diberitakan, dugaan skandal yang melibatkan oknum anggota Polsek Baguala, Bripka Malfry Mikhael Masela, semakin meruncing dan menghebohkan.
Setelah sebelumnya terkuak dugaan perzinaan yang dilakukan di dalam Mapolsek, kini muncul tudingan yang tak kalah mengejutkan.
Bripka Malfry Masela diduga mengajak istri orang, AP, untuk menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya, Mapolsek Baguala.
Dalam laporan yang dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Maluku, Kuasa Hukum pelapor, Mira Maranressy, mengungkapkan fakta miris ini berdasarkan pengakuan AP.
Mira menjelaskan bahwa AP mengaku pernah diajak oleh Bripka Malfry untuk mengonsumsi sabu di dalam kantor Polsek Baguala.
Meski AP menolak ajakan tersebut, ia menyaksikan langsung Bripka Malfry Masela menghisap sabu menggunakan botol bekas minuman cap kaki tiga dengan sedotan.
Hasil Tes Urine Negatif
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah menindaklanjuti dugaan perzinaan yang melibatkan salah satu anggota Polsek Baguala, Bripka Malfry Mikhael Masela.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil pihak kepolisian terkait pemberitaan tersebut.
Bripka Malfry telah dihadirkan di ruang Propam Polresta Ambon untuk menjalani interogasi, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Terlilit Utang, Menantu Aniaya dan Rampok Mertua di Medan Area
Selain itu, yang bersangkutan juga telah melakukan pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Propam dan Dokkes Polresta Ambon.
"Hasilnya negatif," tegas Ipda Janet Luhukay mengenai tes urine Bripka Malfry.
Meskipun demikian, penyelidikan lebih lanjut masih terus bergulir.
Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Maluku dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.
Ipda Janet Luhukay juga menyampaikan pernyataan tegas dari Kapolresta Ambon, Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Apabila terbukti, yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tidak ada yang kebal hukum," pungkas Ipda Janet Luhukay, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam penegakan hukum internal.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.