Berita Persidangan
Mantan Kadis BKD Langkat, Eka Depari Divonis Bebas Kasus Korupsi, Kejatisu Belum Pasti Ajukan Kasasi
Eka Syahputra Depari divonis bebas karena dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan dalam kasus kecurangan perekrutan PPPK Langkat.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Adapun dakwaan alternatif pertama,yaitu Pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," kata Hakim.
Sementara itu, Awaluddin divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Serta, Alek Sander diganjar dua tahun dan enam bulan penjara berikut denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.
Rohayu Ningsih selaku mantan Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat divonis satu tahun dan enam bulan penjara.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.