Berita Persidangan

Mantan Kadis BKD Langkat, Eka Depari Divonis Bebas Kasus Korupsi, Kejatisu Belum Pasti Ajukan Kasasi

Eka Syahputra Depari divonis bebas karena dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan dalam kasus kecurangan perekrutan PPPK Langkat. 

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG VONIS GURU PPPK LANGKAT -Terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/7/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

Adapun dakwaan alternatif pertama,yaitu Pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," kata Hakim. 

Sementara itu, Awaluddin divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. 

Serta, Alek Sander diganjar dua tahun dan enam bulan penjara berikut denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

Rohayu Ningsih selaku mantan Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat divonis satu tahun dan enam bulan penjara.

(cr17/tribun-medan.com) 

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved