Berita Persidangan
Mantan Kadis BKD Langkat, Eka Depari Divonis Bebas Kasus Korupsi, Kejatisu Belum Pasti Ajukan Kasasi
Eka Syahputra Depari divonis bebas karena dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan dalam kasus kecurangan perekrutan PPPK Langkat.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memastikan apakah akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap mantan Kepala Dinas Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat , Eka Syahputra Depari yang divonis bebas karena dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan terhadapnya dalam kasus kecurangan perekrutan PPPK Langkat.
Kasi Penkum Kejatisu Adre Wanda Ginting menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Tentunya tim JPU akan mempelajari. Apakah sesuai dengan tuntutan atau tidak baik pertimbangan hukum dan lainya," kata Adre kepada Tribun Medan, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Suami Menangkap Basah Istri Selingkuh selama 5 Tahun, Terbongkar Gara-gara Iklan di Ponsel
Adre menyebut, JPU akan mengajukan hukum bila dirasa keputusan terhadap para terdakwa, termasuk terhadap Eka.
Meski begitu, Adre menyebut masih menunggu keputusan yang akan diambil JPU.
"Jika tidak sesuai maka akan dilakukan upaya hukum. Untuk pastinya, sama sama kita tunggu setelah salinan putusan sampai ke tim JPU," lanjutnya.
Baca juga: Tampang YP, Bendahara Desa di Sukoharjo yang Bergaya Elite, Ternyata Kuras Dana Rakyat Ratusan Juta
Sebelumnya, lima terdakwa kasus korupsi kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat dihukum berbeda oleh Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/7/2025).
Kelimanya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari selaku eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, serta eks Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Alek Sander, dan mantan kepala sekolah Rohayu Ningsih dan Awaluddin selaku eks Kepala SD.
Baca juga: Viral Pengantin Pria Meninggal Dunia di Hari Pernikahannya, Sempat Mengeluh soal Musik DJ yang Keras
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi divonis tiga tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi yang menguntungkan diri sendiri dalam perekrutan PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.
Dia didakwa melanggar, Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap hakim.
Baca juga: 2 Anggota TNI yang Tembak Putranya Dihukum 1,5 dan 1 Tahun Penjara, Ibu Korban: Kenapa Ringan
Selain penjara, Saiful juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
" Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama enam bulan," lanjut hakim.
Sementara itu mantan kepala Dinas Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat , Eka Syahputra divonis bebas karena dinyatakan tidak terbuka melanggar dakwaan terhadapnya dalam kasus perekrutan PPPK Langkat.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata hakim dalam putusannya.
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
| Putusan Sertu Riza Pahlevi Hari Ini, LBH Medan Desak Hakim Pecat Oknum TNI Aniaya Siswa hingga Tewas |
|
|---|
| Jadi Saksi, Kepala BBPJN Sumut Akui Terima Uang Hasil Korupsi Jalan di Sumut Rp 375 Juta |
|
|---|
| Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Kasus Suap Proyek Rp 67 Milliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.