Berita Karo Terkini

Tampang JSS, Pria 35 Tahun yang Digerebek di Dalam Mobil, Polres Karo Temukan Sabusabu

Saat diintai, pelaku yang tengah berada di dalam mobilnya di kawasan Jalan Veteran, Berastagi, langsung diamankan oleh personel Satresnarkoba. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK POLRES TANAH KARO
DIGEREBEK DI MOBIL: Pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, belum lama ini. Pelaku diamankan di dalam sebuah mobil dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,04 gram. (DOK POLRES TANAH KARO) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial JSS, warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, tak menyangka kedatangan personel kepolisian ke mobilnya.

Dimana, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang telah melakukan pengintaian terhadap terhadap pria berusia 35 tahun itu, mendapati jika ia sedang berada di kawasan Berastagi. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan jika penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan dari adanya laporan masyarakat.

Baca juga: Dedi Tarigan dan Sanika beru Ginting, Pasutri yang Tewas Tragis di Medan Dimakamkan di Kuta Buluh

Saat diintai, pelaku yang tengah berada di dalam mobilnya di kawasan Jalan Veteran, Berastagi, langsung diamankan oleh personel Satresnarkoba. 

"Pelaku diamankan di dalam mobilnya yang tengah terparkir di Jalan Veteran, Kecamatan Berastagi, pada Jumat (11/7/2025) sekira pukul 02.30 WIB," ujar Eko, Senin (14/7/2025).

Setelah mengamankan pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikendarai oleh pelaku.

Baca juga: Kepala Desa Wanita Kepergok Selingkuh dengan Asistennya, Suami Tantang Selingkuhan Lamar Istri

Dari lokasi penangkapan, personel berhasil menemukan barang bukti satu paket plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,04 gram. 

"Dari dalam mobil pelaku, turut kita amankan sabu seberat 5,04 gram dan beberapa barang bukti lainnya," ucapnya. 

Baca juga: Suami Menangkap Basah Istri Selingkuh selama 5 Tahun, Terbongkar Gara-gara Iklan di Ponsel

Setelah cukup bukti, selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Kesal Mahar Pernikahan Putrinya Dikritik dan Ditolak Mempelai Pria, Sang Ayah Polisikan Calon Mantu

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 20 tahun. 

 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved