Berita Viral

Tampang YP, Bendahara Desa di Sukoharjo yang Bergaya Elite, Ternyata Kuras Dana Rakyat Ratusan Juta

Skandal korupsi ini terkuak setelah aksinya memalsukan tanda tangan kepala desa terbongkar. Total ia menguras uang rakyat sebesar Rp 406 juta.

TribunSolo.com/Anang Maruf
BENDAHARA DESA KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Ia merupakan bendahara desa yang kerap bergaya sosialita 

"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar," ungkap Bekti.

Bahkan, saat diperiksa, beberapa Ketua RT dan RW mengaku belum menerima gaji mereka, padahal tanda tangan mereka ada di laporan pertanggungjawaban.

Ironisnya, saat diamankan, YP masih mengenakan seragam PNS cokelat, sebuah ironi di tengah dugaan pengkhianatan amanah publik yang dilakukannya.

 

Penyelidikan Mendalam dan Ancaman Hukuman Berat
 

Hingga saat ini, penyidik Kejari Sukoharjo terus mendalami kemana saja aliran dana haram tersebut dan melacak aset-aset YP untuk menutupi kerugian negara.

"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," tegas Tjut Zelvira.

Bekti Wicaksono menambahkan, pihaknya telah memeriksa 25 saksi, mulai dari Kepala Desa, perangkat desa, BPD, hingga calon penerima manfaat.

Bukti audit juga telah dikantongi sebagai dasar kuat penetapan tersangka.

Sejauh ini, belum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, karena slip penarikan dilakukan langsung oleh YP sendiri sebagai bendahara.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang menanti YP tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved