Berita Persidangan

Tembak Remaja hingga Tewas, 2 TNI yang Tugas di Deli Serdang hanya Dihukum 1,5 dan 1 Tahun Penjara

2 anggota TNI yang bertugas di Deliserdang terdakwa penembakan M Alfath (13) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Senin (14/7/2025)

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PERSIDANGAN KASUS PENEMBAKAN - Dua terdakwa TNI pelaku penembakan remaja di Sergai menjalani sidang di Pengadilan Militer Medan, Senin (14/7/2025). /ANUGRAH NASUTION. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu terdakwa kasus penembakan M Alfath (13) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Senin (14/7/2025). 

Keduanya ditetapkan bersalah oleh Oditur atas perbuatannya melakukan penembakan terhadap korban yang disebut merupakan salah satu anggota geng motor. 

Meski bersalah melakukan penembakan, Oditur menuntut keduanya dengan masing-masing hukuman 1 tahun enam bulan penjara dan 1 tahun penjara. 

Baca juga: Dedi Tarigan dan Sanika beru Ginting, Pasutri yang Tewas Tragis di Medan Dimakamkan di Kuta Buluh

Dalam tuntutan yang dibacakan Oditur Muchammad Tecki Waskito menyebut kedua terbukti bersalah, Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. 

"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana terhadap terdakwa 1 Serka Darmen Hutabarat 18 bulan penjara dan terdakwa 2 Serda Hendra Fransisko Manalu 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman," ujar Oditur. 

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa lantaran telah menghilang nyawa orang lain, mencoreng nama institusi TNI. 

"Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan telah berdamai dengan korban," kata Oditur. 

Usia mendengar tuntutan, kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan yang akan berlangsung pada Kamis (17/7/2025). 

Ibu Korban Merasa Tak Dapat Keadilan

Merespons tuntutan itu, ibu korban, Fitriyani, berharap dua pelaku dipecat dari dinas. 

Menurutnya, kedua terdakwa yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu yang dituntut dengan hukuman 18 bulan dan 1 tahun penjara sangat meringankan pelaku. 

"Kemarin hakim sudah tanya ke saya, mau hukuman apa buat mereka, ya saya jawab gimana dia buat anak saya begitu buat dia. Ya mau saya dipecat juga sebagai TNI," kata Fitriyani ditemui usai sidang pembacaan tuntutan oleh Oditur Pengadilan Tinggi Militer Medan, Senin (14/7/2025). 

Fitriyani menyampaikan, sejak jauh hari telah memaafkan pelaku. Namun, dia membantah telah berdamai. 

"Kalau saya maaf ya sudah saya maafkan, tapi kalau perdamaian belum ada," ujarnya. 

Sebagai ibu yang tiba-tiba kehilangan anak, Fitriyani merasa tidak mendapatkan keadilan bila terdakwa dihukum ringan. 

Kepada majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis dia berharap ada keadilan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved