Berita Persidangan
Tembak Remaja hingga Tewas, 2 TNI yang Tugas di Deli Serdang hanya Dihukum 1,5 dan 1 Tahun Penjara
2 anggota TNI yang bertugas di Deliserdang terdakwa penembakan M Alfath (13) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Senin (14/7/2025)
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Mereka kan udah ngaku salah, kenapa hukuman seperti itu. Kalau kami mau hukuman di atas 10 tahun, dan harus dipecat kalau cuman 18 bulan dan 1 tahun ya besok besok dibuatnya lagi," ujarnya.
Baca juga: DUA ANGGOTA TNI Terlibat Kasus Pembunuhan Warga Sibiru-Biru Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara
M Alfath 13 tahun siswa kelas 2 SMP tewas ditembus peluru TNI di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam kasus ini 6 pelaku termasuk dua anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu.
Sementara keempat terduga pelaku sipil yang ditangkap masing-masing berinisial EJN alias R (31) dan MAA alias E (22) keduanya warga Deliserdang, AP alias S (25) warga Perbaungan, dan PMS alias S (47) warga Kota Medan.
Ibu korban, Fitriyani masih ingat bagaimana anaknya meminta izin untuk nongkrong bersama teman temannya di seputar rumahnya. Dia pun sempat berpesan agar Alfath cepat pulang sebelum tengah malam.
"Jadi malam itu dia sempat minta izin katanya mau nongkrong sama kawannya di kota Galuh. Itu Sabtu malam. Saya bilang sama siapa, dia bilang sama teman. Yauda saya bilang jangan lama lama pulang," kata Fitriyani.
Alfath lalu meninggalkan rumah menaiki sepeda motor selepas Isya. Sekitar pukul 23.00 WIB, Fitri sempat menelfon anaknya dan memintanya pulang.
"Saat itu masih dia masih jawab, bilang sebentar lagi pulang masih sama kawan," katanya.
Tak lama Fitri tertidur, sekitar pukul 1.00 WIB, dia terbangun dan mendapati anaknya belum pulang. Dia sempat mengirim pesan melalui whatsapp, namun pesan tak berbalas.
Baca juga: 1,2 Ton Sisik Trenggiling Diambil di Polres Asahan, Dua Anggota TNI Divonis 1 Tahun
Menjelang subuh, tiba tiba seorang pria mengetuk pintu rumah Fitri dan mengabarkan anaknya telah berada di rumah sakit Sawit Indah Perbaungan dengan kondisi kritis.
Dia pun shok, lalu buru buru ke rumah sakit. Di sana Fitri mendapati anaknya terbaring dengan luka yang cukup parah.
"Pas sampai sana saya liat anak saya sudah terbaring dan dalam kondisi meninggal dunia. Namun saya tidak lihat kondisinya, saya gak kuat. Namun dokter bilang dada ditembus peluru hingga ke pinggang dan ada beberapa luka di wajah," kata Fitri.
Dari cerita rekan rekan korban, malam itu Alfaht sedang kumpul di depan Indomaret Kota Galuh, Perbaungan. Fitri bilang, anaknya diajak teman temannya untuk ikut tawuran.
Dia kemudian berboncengan dengan dua temannya menggunakan sepeda motor milik korban.
Dari arah Perbaungan korban bersama beberapa remaja lain menuju jembatan Ular perbatasan Sergai dan Deliserdang.
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.