Berita Persidangan

Tembak Remaja hingga Tewas, 2 TNI yang Tugas di Deli Serdang hanya Dihukum 1,5 dan 1 Tahun Penjara

2 anggota TNI yang bertugas di Deliserdang terdakwa penembakan M Alfath (13) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Senin (14/7/2025)

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PERSIDANGAN KASUS PENEMBAKAN - Dua terdakwa TNI pelaku penembakan remaja di Sergai menjalani sidang di Pengadilan Militer Medan, Senin (14/7/2025). /ANUGRAH NASUTION. 

"Karena kan dia bawa kreta, jadi dia yang bonceng dua temannya. Katanya ada mau tawuran ke arah jembatan ular," kata Fitri. 

Beberapa remaja yang hendak tawuran kemudian berlarian ke arah hotel Deli Indah, Deli Serdang. 

Saat itu, Alfath menunggu di depan atas sepeda motor di depan pintu masuk hotel. 

Tak lama, dua oknum TNI dan empat warga sipil yang berada di hotel keluar dan mengejar korban menggunakan mobil Avanza dan satu mobil lainnya. 

Fitri mengatakan, kedua anggota TNI itu disebut melakukan penembakan terhadap Alfath.

"Karena dikejar takut anak saya lari, temannya melarikan diri. Sementara anak saya pas dikejar terkena tembakan hingga akhirnya jatuh ke dalam parit. Yang melakukan penembakan adalah dua anggota TNI itu," sambung Fitri. 

(cr17/tribun-medan.com)

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved