Breaking News

Berita Persidangan

Tembak Remaja hingga Tewas, 2 TNI yang Tugas di Deli Serdang hanya Dihukum 1,5 dan 1 Tahun Penjara

2 anggota TNI yang bertugas di Deliserdang terdakwa penembakan M Alfath (13) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Senin (14/7/2025)

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PERSIDANGAN KASUS PENEMBAKAN - Dua terdakwa TNI pelaku penembakan remaja di Sergai menjalani sidang di Pengadilan Militer Medan, Senin (14/7/2025). /ANUGRAH NASUTION. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu terdakwa kasus penembakan M Alfath (13) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Senin (14/7/2025). 

Keduanya ditetapkan bersalah oleh Oditur atas perbuatannya melakukan penembakan terhadap korban yang disebut merupakan salah satu anggota geng motor. 

Meski bersalah melakukan penembakan, Oditur menuntut keduanya dengan masing-masing hukuman 1 tahun enam bulan penjara dan 1 tahun penjara. 

Baca juga: Dedi Tarigan dan Sanika beru Ginting, Pasutri yang Tewas Tragis di Medan Dimakamkan di Kuta Buluh

Dalam tuntutan yang dibacakan Oditur Muchammad Tecki Waskito menyebut kedua terbukti bersalah, Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. 

"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana terhadap terdakwa 1 Serka Darmen Hutabarat 18 bulan penjara dan terdakwa 2 Serda Hendra Fransisko Manalu 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman," ujar Oditur. 

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa lantaran telah menghilang nyawa orang lain, mencoreng nama institusi TNI. 

"Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan telah berdamai dengan korban," kata Oditur. 

Usia mendengar tuntutan, kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan yang akan berlangsung pada Kamis (17/7/2025). 

Ibu Korban Merasa Tak Dapat Keadilan

Merespons tuntutan itu, ibu korban, Fitriyani, berharap dua pelaku dipecat dari dinas. 

Menurutnya, kedua terdakwa yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu yang dituntut dengan hukuman 18 bulan dan 1 tahun penjara sangat meringankan pelaku. 

"Kemarin hakim sudah tanya ke saya, mau hukuman apa buat mereka, ya saya jawab gimana dia buat anak saya begitu buat dia. Ya mau saya dipecat juga sebagai TNI," kata Fitriyani ditemui usai sidang pembacaan tuntutan oleh Oditur Pengadilan Tinggi Militer Medan, Senin (14/7/2025). 

Fitriyani menyampaikan, sejak jauh hari telah memaafkan pelaku. Namun, dia membantah telah berdamai. 

"Kalau saya maaf ya sudah saya maafkan, tapi kalau perdamaian belum ada," ujarnya. 

Sebagai ibu yang tiba-tiba kehilangan anak, Fitriyani merasa tidak mendapatkan keadilan bila terdakwa dihukum ringan. 

Kepada majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis dia berharap ada keadilan. 

"Mereka kan udah ngaku salah, kenapa hukuman seperti itu. Kalau kami mau hukuman di atas 10 tahun, dan harus dipecat kalau cuman 18 bulan dan 1 tahun ya besok besok dibuatnya lagi," ujarnya. 

Baca juga: DUA ANGGOTA TNI Terlibat Kasus Pembunuhan Warga Sibiru-Biru Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

M Alfath 13 tahun siswa kelas 2 SMP tewas ditembus peluru TNI di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Dalam kasus ini 6 pelaku termasuk dua anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu.

Sementara keempat terduga pelaku sipil yang ditangkap masing-masing berinisial EJN alias R (31) dan MAA alias E (22) keduanya warga Deliserdang, AP alias S (25) warga Perbaungan, dan PMS alias S (47) warga Kota Medan. 

Ibu korban, Fitriyani masih ingat bagaimana anaknya meminta izin untuk nongkrong bersama teman temannya di seputar rumahnya. Dia pun sempat berpesan agar Alfath cepat pulang sebelum tengah malam. 

"Jadi malam itu dia sempat minta izin katanya mau nongkrong sama kawannya di kota Galuh. Itu Sabtu malam. Saya bilang sama siapa, dia bilang sama teman. Yauda saya bilang jangan lama lama pulang," kata Fitriyani. 

Alfath lalu meninggalkan rumah menaiki sepeda motor selepas Isya. Sekitar pukul 23.00 WIB, Fitri sempat menelfon anaknya dan memintanya pulang. 

"Saat itu masih dia masih jawab, bilang sebentar lagi pulang masih sama kawan," katanya. 

Tak lama Fitri tertidur, sekitar pukul 1.00 WIB, dia terbangun dan mendapati anaknya belum pulang. Dia sempat mengirim pesan melalui whatsapp, namun pesan tak berbalas. 

Baca juga: 1,2 Ton Sisik Trenggiling Diambil di Polres Asahan, Dua Anggota TNI Divonis 1 Tahun 

Menjelang subuh, tiba tiba seorang pria mengetuk pintu rumah Fitri dan mengabarkan anaknya telah berada di rumah sakit Sawit Indah Perbaungan dengan kondisi kritis. 

Dia pun shok, lalu buru buru ke rumah sakit. Di sana Fitri mendapati anaknya terbaring dengan luka yang cukup parah. 

"Pas sampai sana saya liat anak saya sudah terbaring dan dalam kondisi meninggal dunia. Namun saya tidak lihat kondisinya, saya gak kuat. Namun dokter bilang dada ditembus peluru hingga ke pinggang dan ada beberapa luka di wajah," kata Fitri. 

Dari cerita rekan rekan korban, malam itu Alfaht sedang kumpul di depan Indomaret Kota Galuh, Perbaungan. Fitri bilang, anaknya diajak teman temannya untuk ikut tawuran. 

Dia kemudian berboncengan dengan dua temannya menggunakan sepeda motor milik korban. 

Dari arah Perbaungan korban bersama beberapa remaja lain menuju jembatan Ular perbatasan Sergai dan Deliserdang. 

"Karena kan dia bawa kreta, jadi dia yang bonceng dua temannya. Katanya ada mau tawuran ke arah jembatan ular," kata Fitri. 

Beberapa remaja yang hendak tawuran kemudian berlarian ke arah hotel Deli Indah, Deli Serdang. 

Saat itu, Alfath menunggu di depan atas sepeda motor di depan pintu masuk hotel. 

Tak lama, dua oknum TNI dan empat warga sipil yang berada di hotel keluar dan mengejar korban menggunakan mobil Avanza dan satu mobil lainnya. 

Fitri mengatakan, kedua anggota TNI itu disebut melakukan penembakan terhadap Alfath.

"Karena dikejar takut anak saya lari, temannya melarikan diri. Sementara anak saya pas dikejar terkena tembakan hingga akhirnya jatuh ke dalam parit. Yang melakukan penembakan adalah dua anggota TNI itu," sambung Fitri. 

(cr17/tribun-medan.com)

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved