Berita Viral

Kasus Chromebook, Penyidik Kejagung Jemput Paksa Konsultan Ibrahim Arief Saat Bermain dengan Anak

Penyidik Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek, bernama Ibrahim Arief.

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
DIJEMPUT PAKSA - Mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

Dia hanya berbicara kurang lebih dua menit tanpa memberikan kesempatan awak media untuk bertanya.

Dalam kasus ini, Nadiem telah dicekal bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan terkait dugaan korupsi Chromebook.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Sabtu (28/6/2025) lalu.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan laptop Chromebook tersebut pada 2020.

Adapun kasus pengadaan Chromebook ini menghabiskan dana Rp 9,982 triliun.

Terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. 

Namun, Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi serta menggeledah beberapa lokasi terakit pengusutan kasus korupsi tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved