Berita Viral

Riza Chalid Tidak Tersentuh Sejak Era Soeharto, Ini Harapan Mahfud MD dan Sudirman Said pada Prabowo

Kejagung bakal memanggil Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi minyak.

Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar YouTube Mahfud MD Official
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan mantan Menteri ESDM Sudirman Said turut menanggapi Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung hingga peluang ekstradisinya dari Singapura. Melalui podcast TERUS TERANG di akun YouTube Mahfud MD Official, Rabu (16/7/2025), keduanya menyingkap peran mafioso migas Riza Chalid, pembiaran kekuasaan, serta ganjalan sistemik yang membuat korupsi tetap leluasa hidup di lingkaran elite negara. (Tangkapan Layar YouTube Mahfud MD Official) 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid diduga terlibat dalam manipulasi kerja sama penyewaan terminal BBM Merak bersama tersangka Hanung Budya Yuktyanta (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Ulah para tersangka ini disebut Kejagung menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Riza Chalid yang masih berstatus buron, para tersangka telah ditahan Kejaksaan Agung di rumah tahanan (rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Kenapa Riza Chalid Belum Ditangkap?

Kejaksaan Agung belum bisa menjemput paksa pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, meskipun diduga tak ada di Indonesia.

Kejagung harus menjadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dulu sesuai prosedur.  

“Dalam status tersangka inilah penyidik akan menjadwalkan untuk memanggil terhadap yang bersangkutan (Riza) dalam status sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung yang pada saat itu masih dijabat Harli Siregar, Senin (14/7/2025).

Untuk saat ini, penyidik belum menyebutkan kapan Riza akan diminta hadir di Indonesia.  Harli mengatakan, Riza yang kini sudah masuk daftar cekal tidak bisa dijemput paksa secara tiba-tiba.

“Dalam hukum acara kita, ada beberapa kali misalnya yang diberikan kewenangan kepada penyidik. Manakala yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, nah baru dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” lanjutnya. 

Harli mengatakan, setidaknya, penyidik perlu memanggil Riza sebanyak tiga kali dalam kapasitas sebagai tersangka sebelum dapat mempertimbangkan upaya paksa.

“Jadi, tidak bisa serta merta dinyatakan DPO, atau melakukan permintaan ekstradisi, padahal yang bersangkutan dalam status tersangka belum dipanggil,” kata Harli.

Harapan Mahfud MD dan Sudirman Said pada Presiden Prabowo

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan mantan Menteri ESDM Sudirman Said turut menanggapi Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung hingga peluang ekstradisinya dari Singapura.

Melalui podcast “TERUS TERANG” di akun YouTube Mahfud MD Official, Rabu (16/7/2025), keduanya awalnya menyingkap peran mafioso migas Riza Chalid, pembiaran kekuasaan, serta ganjalan sistemik yang membuat korupsi tetap leluasa hidup di lingkaran elite negara. 

“Kalau kali ini lolos lagi, betapa lemahnya kita sebagai negara,” ucap Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura sejak 2022. 

Meski Riza dikabarkan memiliki dua kewarganegaraan, Singapura tak bisa serta-merta melindunginya jika terbukti melakukan kejahatan besar seperti korupsi atau pencucian uang. 

“Hukum memungkinkan. Sekarang tinggal komitmen politik dan diplomasi,” kata Mahfud.

Mahfud MD pun menunggu Kejaksaan Agung, bisa berhasil atau tidaknya menangkap Riza Chalid.

Sementara, Sudirman Said menceritakan langsung bagaimana upaya membongkar mafia migas kerap dihadang kekuasaan. 

Ia mengisahkan, saat audit Petral hampir selesai, ia justru dipanggil ke Istana dan diperingatkan agar “tidak terlalu keras pada mafia”. 

Bahkan ketika kasus “Papa Minta Saham” meledak pada tahun 2015, bukannya mendapat dukungan penuh, ia justru dicecar oleh Presiden Jokowi: “Ini siapa di balik semua ini?” kenang Sudirman. 

Dengan tekanan meningkat, ia menjawab tegas bahwa tindakannya murni profesional, bukan pesanan politik siapa pun.

Namun bahasa tubuh presiden Jokowi berubah. “Presiden marah. Beliau curiga saya digerakkan kekuatan tertentu,” kata Sudirman.

Peran Luhut Binsar Pandjaitan turut mencuat. Menurut Sudirman, Luhut sempat mengatakan pada media asing bahwa dia tahu siapa di balik manuver Kementerian ESDM. Presiden Jokowi disebut hanya menjawab enteng, “Iya, Luhut pasti ngomong gitu, kan temannya Novanto.” 

Cerita semakin runyam ketika Mahfud MD mengungkap, rekaman percakapan skandal papa minta saham yang seharusnya menjadi bukti kuat, justru dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan “tidak berizin”.

Akibatnya, Setya Novanto lolos dari jerat hukum. “Kalau rekaman harus pakai izin, buang saja semua CCTV,” cetus Mahfud. 

Keduanya sepakat, mafia migas dan para pelindungnya selama ini mendapat ruang oleh karena lemahnya kepemimpinan etis di puncak kekuasaan.

“Salah satu warisan buruk era Jokowi adalah rusaknya tata kelola dan etika negara,” tegas Sudirman.

Dengan transisi kekuasaan di depan mata, mereka menyerukan agar pemerintahan berikutnya, di bawah Prabowo Subianto, tak mengulang dosa serupa. Momentum reformasi sudah di depan mata. Dan kali ini, “tidak boleh lolos lagi” terang Sudirman.

Menurut Sudirman Said, pesimisnya Presiden Jokowi, buntut Setnov dan Riza Chalid yang dikenal sebagai 'orang kuat' sehingga dianggap sulit untuk dijerat hukum. Ia pun kembali seakan tidak percaya bahwa Jokowi bisa berbicara seperti itu yang notabene merupakan pemimpin negara.

"Ini juga yang menurut saya perlu disampaikan ke publik, seorang presiden mengatakan 'nah itu nanti bagaimana? Novanto kan orang kuat, sendirian aja kuat, Riza Chalid juga orang kuat, nah kalau bersatu bagaimana?'," tuturnya.

"Jadi saya merasa, seorang kepala negara itu kan pimpinan tertinggi, punya tentara, polisi, intelijen, kejaksaan, terus menyikapi dua sumber masalah dari republik dengan cara seperti itu," sambung Sudirman.

Meski diduga sempat takut, Sudirman menuturkan Jokowi tetap memerintahkannya agar pelaporan terhadap Setnov ke MKD tidak perlu dicabut dan dilanjutkan prosesnya.

Sempat Dibantah Istana

Di sisi lain, pengakuan Sudirman ini sempat dibantah oleh Koordinator Staf Khusus Presiden di era pemerintahan Jokowi jilid II, Ari Dwipayana. Menurutnya, Jokowi justru mengapresiasi langkah Sudirman dengan melaporkan Setnov ke MKD. 

"Tidak benar Presiden Jokowi memarahi Sudirman Said karena melaporkan Setya Novanto ke MKD pada tahun 2015."

"Faktanya, Presiden seperti disampaikan Bapak Sudirman Said tanggal 7 Desember 2015 di Istana, justru sangat mengapresiasi proses terbuka yang telah dilakukan MKD dan terus mengikuti (perkembangannya) dari berbagai media dan stafnya," kata Ari pada 2 Desember 2023 lalu.

DPR RI: Tak Perlu Hadirkan Rizal Chalid

Ketika itu, dua kali mangkir dari panggilan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memilih tidak memanggil paksa pengusaha Riza Chalid.

Keputusan itu mencuat setelah MKD menggelar rapat internal usai menjalani meminta keterangan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, Senin (14/12/2025).

"Hasil rapat malam ini cukup alot, penuh perdebatan. Permintaan saya untuk minta menghadirkan Reza Chalid menurut sebagian besar teman-teman tidak diperlukan lagi," ujar Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan.

Junimart Girsang mengaku dirinya ingin agar Riza Chalid dihadirkan. Sebab, Riza ikut langsung dalam dua pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef. 

Dalam pertemuan terakhir di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015, diduga adanya permintaan saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

"Saya beranggapan Riza yang paling mengetahui anatomi pertemuan. Tapi yang lain menilai waktunya sudah mepet kalau memanggil Riza," ucap Junimart.

Bukan hanya itu, MKD juga tidak lagi membutuhkan alat bukti berupa rekaman asli dari Presiden Director PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Sebab, Maroef tidak mau meminjamkan rekaman selain kepada Kejaksaan Agung. 

"Rapat memutuskan bahwa MKD tidak memerlukan rekaman tersebut," ujarnya.

Sudah cukup

Sementara itu, anggota MKD Syarifudin Sudding berpendapat, MKD sudah dapat mengambil keputusan kasus pencatutan nama Jokowi dan JK tanpa keterangan Reza.

"Karena ini sudah cukup bukti, saya kira tidak perlu lagi (memanggil Reza)," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2025).

MKD menjadwalkan pemeriksaan terhadap Reza Senin kemarin pukul 10.00.

Hingga sidang MKD selesai memeriksa Menko Polhukam Luhut B Panjaitan, Reza belum juga hadir ataupun memberikan konfirmasi.

MKD telah memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pelapor. MKD juga sudah memeriksa Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi kunci. MKD juga sudah memeriksa Novanto secara tertutup.

Menurut Sudding, dari rangkaian pemeriksaan itu, sudah ada fakta-fakta secara jelas. Fakta itu meliputi pernyataan Maroef yang membenarkan bahwa dirinya merekam pertemuan dengan Novanto dan Reza, 8 Juni 2015.

Dalam rekaman, Novanto dan Reza diduga berupaya meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia untuk Jokowi dan JK.

Novanto juga tidak menampik adanya pertemuan itu, meski dia menganggap rekaman yang diambil Maroef ilegal dijadikan alat bukti.

"Ketika sudah cukup bukti untuk pelanggaran etika, maka bisa kita putus," ujar Sudding.

Sudding mengatakan, kemungkinan putusan tidak akan diambil hari ini karena MKD akan terlebih dulu melakukan konsinyasi.

Putusan akan diambil pekan ini sebelum DPR memasuki masa reses pada 19 Desember 2015. 

Dalam kasus tersebut, Riza Chalid juga tidak pernah tersentuh.

(*/Tribun-medan.com) (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudirman Said Klaim Jokowi Kewalahan Hadapi Riza Chalid dan Setnov di Kasus 'Papa Minta Saham', https://www.tribunnews.com/nasional/2025/07/16/sudirman-said-klaim-jokowi-kewalahan-hadapi-riza-chalid-dan-setnov-di-kasus-papa-minta-saham?page=all.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul MKD Tolak Panggil Paksa Reza, https://wartakota.tribunnews.com/2015/12/15/mkd-tolak-panggil-paksa-reza.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved