Berita Viral

DIPERIKSA dari Pagi Sampai Malam, Ini Alasan Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka Korupsi Laptop

Eks Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek dengan anggaran Rp 9,9 triliun. 

Tribunnews.com/Ibriza
PEMERIKSAAN NADIEM MAKARIM - Eks Mendikbud Nadiem Makarim memberikan keterangan pers diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbud periode 2019-2022 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim menegaskan akan pulang ke rumah untuk menemui keluarganya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek dengan anggaran Rp 9,9 triliun. 

Kejagung masih menetapkan empat tersangka yakni

  1. Direktur Sekolah Dasar Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Penididikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.  
  2. Direktur SMP Kendikbud Ristek 2020, Mulyatsyah 
  3. Eks Stafsus Mendikbud Nadiem Makarim , Jurist Tan
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arif.  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan bahwa meski Nadiem sudah menjalani pemeriksaan, penyidik masih membutuhkan pendalaman alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti," kata Qohar, di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

Ia menyebut, dalam proses penegakan hukum pidana, khususnya berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penetapan tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti.

Saat ini, menurutnya, proses pembuktian tersebut masih berjalan.

"Karena berdasarkan kesimpulan, penyidik masih perlu pendalaman alat bukti," ujar dia.

Ia sempat menyinggung soal peran Nadiem dalam proses pengadaan Chromebook yang kini tengah disorot.

Berdasarkan keterangan para saksi, termasuk empat tersangka yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Nadiem disebut pernah memimpin rapat Zoom yang mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS, bahkan sebelum proses lelang dan pengadaan dilakukan.

“Memang pernah ada rapat Zoom Meeting yang dipimpin oleh NAM, yang di mana di sana agar menggunakan Chrome OS, yang pada saat itu belum dilakukan lelang atau proses pengadaan barang dan jasa,” ungkap Qohar.

Namun, ia menegaskan bahwa selain keterangan saksi, penyidik juga membutuhkan alat bukti lain seperti dokumen, petunjuk, dan keterangan ahli untuk membuktikan keterlibatan Nadiem dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengatakan, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 karena belum ada barang bukti yang mencukupi untuk menjeratnya.

“Menetapkan sebagai tersangka itu minimal dua alat bukti. Kami masih kembangkan bukti-bukti yang lain,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. 

Berikut para tersangka beserta peran mereka: Jurist Tan Jurist adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024.

Kejagung menyebut dia sering mewakili Nadiem untuk menemui beberapa pihak.

Dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pertemuan Jurist dan Yeti ini bertujuan untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.

Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.

Ibrahim Arief Ibrahim adalah eks Konsultan Teknologi di Warung Teknologi pada Kemendikbudristek.

Kejagung mengungkapkan, dia terlibat aktif dalam mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih laptop berbasis Chromebook.

Ibrahim disebutkan telah terlibat sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.

Untuk memuluskan pengadaan ini, Ibrahim mengarahkan tim teknis agar menghasilkan kajian yang memungkinkan laptop dengan sistem operasi Chrome alias Chromebook ini bisa dipilih.

Penyidik mengungkap bahwa pada awal tahun 2020, Ibrahim bersama dengan Jurist Tan, dan Nadiem Makarim melakukan pertemuan dengan pihak Google. Usai pertemuan dengan Google, Ibrahim mulai memengaruhi tim teknis.

Pada 17 April 2020, Ibrahim memperagakan penggunaan Chromebook saat melakukan Zoom meeting dengan tim teknis.

Kemudian, pada 6 Mei 2020, Ibrahim mengikuti sebuah Zoom meeting yang dipimpin oleh Nadiem.

Dalam rapat ini, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan produk Google.

Padahal, saat itu, belum dilakukan proses lelang. Sri Wahyuningsih Sri merupakan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Dia diduga sempat menekan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK). Pertama, Bambang Hafi Waluyo diminta untuk memilih pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chrome dengan metode e-catalog.

Namun, Bambang tidak bisa menjalankan perintah Nadiem ini. Alhasil, dalam sela pertemuan di Hotel Arosa, kawasan Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2025, Sri sempat mengganti PPK pada direktoratnya.

Bambang pun diganti oleh Wahyu Haryadi. Usai dipilih, Wahyu diarahkan Sri untuk mengeklik opsi pemesanan.

Pemilihan ini Wahyu lakukan usai bertemu dengan Indra Nugraha, pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi. Kemudian, Sri juga memerintahkan Wahyu untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

Sri juga terlibat dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOS.

Mulyatsyah Dia adalah Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021.

Ia berperan memerintahkan HS selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi. Mulyatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan ChromeOS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek. 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved