Breaking News

Berita Viral

UPDATE Kasus Kakek Gugat Cucu, Menantu Ingin Tetap Tinggal di Rumah, Harap Akur dengan Mertua

Ia masih berharap diizinkan tinggal di rumah yang berdiri di atas tanah milik mantan mertuanya tersebut walau suaminya sudah meninggal

TribunJabar.com/Handika Rahman
GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah update kasus kakek gugat cucu.

Sang menantu ingin tetap tinggal di rumah tersebut meski suaminya sudah meninggal.

Ia juga berharap bisa akur dengan mertuanya seperti dulu.

Baca juga: CARA KOTOR PNS Bondowoso Pakai Data Lansia dan Warga yang Sudah Meninggal Bisa Raup Rp 5,3 Miliar

Rastiah (37) mengungkapkan keinginannya untuk berdamai dengan mantan mertuanya.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang lanjutan perkara sengketa tanah yang diajukan kakek kepada cucu kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (16/7/2025).

Rastiah merupakan menantu yang diminta pindah dari rumah oleh Kakek Kadi dan Nenek Narti jika dia ingin menikah lagi.

Baca juga: Live Drawing Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia Klub 2026 Hari Ini, Cek Hasil Lawan Timnas Indonesia

Kadi dan Narti meminta Rastiah pindah jika ingin nikah lagi.

Namun, permintaan kakek Kadi dan nenek Narti itu malah membuat urusan jadi panjang dan berujung gugatan di pengadilan.

Kini, Rastiah meminta damai dengan mertuanya.

“Ya inginnya berdamai,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

“Karena damai itu indah,” ujar Heryatno (20) anak dari Rastiah sekaligus cucu pertama dari penggugat yang turut menimpali.

DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia.
DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia. (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)


Rastiah dalam hal ini berharap perkara yang melibatkan keluarga mereka bisa cepat selesai dan berakhir dengan damai

Ia juga tidak memungkiri masih berharap diizinkan tinggal di rumah yang berdiri di atas tanah milik mantan mertuanya tersebut walau suaminya sekaligus anak mertuanya sudah meninggal dunia.

Rumah ini diketahui berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Baca juga: AKSI Nekat Geng Lansia di Bone, Culik Siswi SMP Gegara Lamaran Kakek SR Ditolak Berkali-kali

Selain itu, Rastiah juga mengungkapkan harapannya agar hubungan dia dengan mantan mertuanya yang sekarang tengah berkonflik bisa kembali akur seperti sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved