Berita Viral

UPDATE Kasus Kakek Gugat Cucu, Menantu Ingin Tetap Tinggal di Rumah, Harap Akur dengan Mertua

Ia masih berharap diizinkan tinggal di rumah yang berdiri di atas tanah milik mantan mertuanya tersebut walau suaminya sudah meninggal

TribunJabar.com/Handika Rahman
GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. 

“Harapannya seperti itu,” ujar dia.

Diketahui perkara sengketa tanah ini berujung pada sang kakek dan nenek yang menggugat Rastiah dan cucu mereka ke pengadilan.

Awal mula konflik berawal saat Suparto anak dari kakek nenek tersebut sekaligus suami dari Rastiah meninggal dunia.

GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah.
GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (TribunJabar.com/Handika Rahman)

Pihak kakek nenek pun melayangkan gugatan karena ingin tanah mereka dikembalikan.

Terlebih, keduanya saat ini tinggal di bantaran sungai yang merupakan tanah PU dan bisa kapan saja digusur.

Di sisi lain, pihak kakek nenek juga beralasan melayangkan gugatan karena menganggap saat ini sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan mantan menantunya tersebut.

Kakek nenek itu juga menjelaskan tidak berniat mengusir cucunya dan akan bertanggung jawab merawat cucu mereka yang masih 12 tahun di rumah yang kini diperkarakan. 

Adapun untuk perkara ini, Pengadilan Negeri Indramayu mencoba menempuh jalur mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Baca juga: AKSI Nekat Geng Lansia di Bone, Culik Siswi SMP Gegara Lamaran Kakek SR Ditolak Berkali-kali

Mediator pun saat ini sudah ditunjuk untuk mencari jalan tengah yang dapat diterima kedua belah pihak terkait masalah tersebut.

Awal Mula Kasus Kakek Gugat Cucu di Indramayu

Kuasa Hukum Kadi dan Narti, Ade Firmansyah Ramadhan menceritakan, perkara ini awalnya mencuat usai meninggalnya ayah dari Zaki.

Dari situ muncul kekhawatiran ibu mereka akan menikah lagi dan tinggal di rumah tersebut.

Hingga akhir kakek dan nenek ini memberikan syarat kepada ibu mereka jika akan menikah lagi harus meninggalkan rumah itu.

Rupanya, hal ini justru menjadi awal ketegangan keluarga tersebut.

Mediasi pun dilakukan berulang kali untuk mendamaikan, pada saat itu Heryatno sepakat bakal mengosongkan rumah yang mereka tinggali dan menandatangi surat pernyataan pada 18 Maret 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved