Breaking News

Berita Viral

KEPSEK yang Minta Uang Seragam Sekolah Rp 1,1 Juta Tak Disanksi Gegara Belum Ada Uang Masuk

Dinas Pendidikan Tangerang Selatan mengatakan kepala sekolah SDN Ciledug Barat tidak mendapatkan sanksi sebab tidak ada uang yang masuk

Dok pribadi - Intan Afrida Rafni via Kompas.com
SERAGAM - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menunda harapan menyekolahkan dua anaknya karena terbentur biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak. Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Didin Sihabudin, saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, mengatakan, Kepsek tak dapat sanksi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dinas Pendidikan Tangerang Selatan mengatakan kepala sekolah SDN Ciledug Barat tidak mendapatkan sanksi sebab tidak ada uang yang masuk setelah modus biaya seragam Rp 1,1 juta. 

Pungutan ini sempat bikin heboh dan dinilai sebuah pungutan liar. 

Namun, Dinas Pendidikan Tangerang Selatan sudah turun tangan dan melakukan pemeriksaan.    

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Didin Sihabudin mengatakan, belum ada transaksi orang tua siswa yang dimaksud telah membayar uang seragam kepada pihak sekolah.

Dari hasil pemeriksaan, Disdik menyatakan tidak ditemukan adanya pungutan resmi yang dibebankan kepada orang tua siswa terkait seragam.

Selain itu, anak tersebut sudah diterima dan saat ini aktif bersekolah.

"Selama proses pemeriksaan, belum ada bukti bahwa orang tua siswa telah membayar uang seragam kepada pihak sekolah," ungkap Didin pada Kamis (17/7/2025).

"Kepala sekolah juga mengakui kekeliruannya dan menyatakan tidak akan mengulangi hal yang sama," imbuhnya.

Baca juga: Profil Kompol Arif Purnama Oktora, Suami Kusuma Anggraini Cucu Pendiri Mustika Ratu

Baca juga: Calon Pengantin Wanita Ditangkap saat Lamaran, Ternyata Terlibat Sindikat Penipuan Mahar

Baca juga: ROY SURYO Heran Eks Rektor UGM Sofian Effendi Mendadak Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi:Ada Jahat

Disdik menegaskan, sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apapun, termasuk untuk seragam.

Menurut Didin, siswa dipersilakan menggunakan seragam yang ada.

Selain itu, Disdik memastikan bahwa anak yang sebelumnya diberitakan belum masuk sekolah, kini telah diterima dan mengikuti kegiatan belajar di SDN Ciledug Barat.

"Kami juga telah melakukan visitasi langsung dan melihat sendiri bahwa anak tersebut telah masuk ke ruang kelas dan mengikuti pelajaran," lanjutnya.

Disdik berkomitmen untuk mewujudkan prinsip sekolah ramah anak di seluruh wilayah Tangsel.

"Kami ingin memastikan semua anak di Tangsel bisa masuk sekolah dengan bahagia dan nyaman, sesuai prinsip sekolah ramah anak," ucap dia.

Lebih lanjut, Disdik tidak memberikan sanksi kepada kepala SDN Ciledug Barat yang sempat meminta pembayaran seragam senilai Rp1,1 juta per siswa melalui rekening pribadi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved