Berita Viral

MOMEN Haru Tom Lembong dan Istri Berpelukan dan Tetap Tersenyum, Usai Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Momen haru menyelimuti ruang persidangan perkara Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong

|
Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
VONIS TOM LEMBONG - Momen Tom Lembong mendapat pelukan dari sang istri, Maria Franciska Wihardja usai jalani sidang vonis kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta. 

Penjaga keamanan Pengadilan Tipikor berjaga di depan pintu dan menghalau kerumunan pendukung itu. Namun para pendukung berusaha melawan.

"Gedung yang bayar pajak saya," kata mereka. 

Tuntutan Jaksa 

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor. 

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. 

Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). 

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jaksa dalam surat dakwaannya juga mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN. 

Di sisi lain, Tom Lembong dan kuasa hukumnya membantah tuntutan jaksa. 

Mereka menilai, kasus ini bersifat politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. 

Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom Lembong yang merupakan Co-Captain Timnas Anies Baswedan itu. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved