Berita Viral
MOMEN Haru Tom Lembong dan Istri Berpelukan dan Tetap Tersenyum, Usai Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Momen haru menyelimuti ruang persidangan perkara Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
TRIBUN-MEDAN.com - Momen haru menyelimuti ruang persidangan kasus impor gula yang menjerat Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Setelah persidangan ditutup, istri Tom Lembong, Francisca Widjaja menyimpan kembali rosario yang digunakan untuk memanjatkan doa sepanjang hakim membacakan putusan.
Ia kemudian bergerak maju melewati pembatas arena sidang dan langsung memeluk erat suaminya.
Keduanya tampak saling menguatkan. Di hadapan istrinya dan semua orang di sana, Tom tetap mencoba tersenyum tabah.
Sikap serupa diperlihatkan Francisca Widjaja. Sambil memeluk sang suami, Francisca Widjaja tetap menebar senyum.
Tom dan Francisca Widjaja hanya terdiam. Tanpa berucap satu pun kata. Suasana seketika terasa haru.
Setelah saling menguatkan lewat momen pelukan itu, Tom bersama istrinya, dan kuasa hukumnya lalu beranjak menemui sahabatnya yang sudah menunggu.
Mantan calon presiden Anies Baswedan dan eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang misalnya, tampak turut terharu dan bersedih atas vonis yang diterima Tom Lembong.
Anies lalu memeluk kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir dan menepuk pundaknya, seperti memberi semangat di ujung pertarungan tahap pertama.
Baca juga: Hari Ini Tom Lembong Sidang Vonis, Prediksi Eks Wakapolri: Harus Vrijspraak, Bebas Murni
Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta.
| MENKEU Purbaya Singgung Ekonomi 10 Tahun Terakhir Era Jokowi: Ekonomi Melambat Secara Signifikan |
|
|---|
| POLEMIK Biaya Proyek Kereta Cepat Whoosh: Setara 5 Burj Khalifa, Menara Tertinggi di Dunia |
|
|---|
| KRONOLOGI KH Anggota DPRD Kebumen Jadi Tersangka Mafia Tanah, Tipu Lansia 70 Tahun |
|
|---|
| DEDI Mulyadi Tolak Keras Diminta Bersihkan Nama Baik Aqua "Dikasih Duit Nih" |
|
|---|
| TAK Terima Viralkan Aqua dari Sumur Bor, Kini Dedi Mulyadi Diminta Bersihkan Nama Baik: Propaganda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.