Berita Medan

Selamat Tukang Opak Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas: Keadilan Masih Ada

Dedi Suheri kuasa hukum Selamat mengatakan, kliennya divonis bebas atau onslag oleh Pengadilan Tinggi Medan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
VONIS BEBAS - Selamat terdakwa korupsi divonis bebas. Tukang opak itu pun dijemput keluarga dan kuasa hukumnya di Rutan Kelas I Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Terdakwa kasus korupsi Selamat divonis bebas oleh Majelis Hakim. Tukang opak asal Serdang Bedagai itu kini telah menghirup udara bebas usai 7 bulan di penjara. 

Putusan bebas Selamat dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan

Dedi Suheri kuasa hukum Selamat mengatakan, kliennya divonis bebas atau onslag oleh Pengadilan Tinggi Medan

"Klien kami ini telah ditahan selama lebih dari 7 bulan yaitu terhitung sejak tanggal 9 Desember 2024 dan pada hari ini tanggal 17 Juli 2025 kami dari tim DSP Law Firm melakukan penjemputan," ujar Novel Suhendri, SH kepada wartawan, Jumat (18/7/2025). 

Selamat sebelumnya menjadi terdakwa kasus kredit macet Bank Sumut. Dedi mengatakan, sebelum Selamat divonis 4 tahun penjara oleh PN Medan

Pengadilan Tinggi Negeri Medan lalu mengeluarkan putusan pada bebas. 

Putusan tersebut mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh DSP Law Firm pada 5 Mei 2025.  

Meskipun pengadilan menyatakan Selamat terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.  

"Poin pentingnya pada hari ini, mestinya tanggal 14 Juli 2025 klien kami sudah harus dibebaskan, namun  ada keterlambatan 3 hari kemungkinan karena ada sedikit maladministrasi.

Jadi itu yang dapat kami sampaikan dari tim DSP Law Firm, terima kasih kami sampaikan kepada Karutan Kelas 1 Medan atas kerjasama yang baik malam ini terima kasih," ucap Dedi. 

Sementara itu Selamat, menyampaikan rasa bahagia usai dibebaskan. Pria yang berusaha membuat opak itu merasa dirinya mendapatkan keadilan atas dakwaan korupsi yang tidak pernah dia lakukan. 

"Terima kasih saya ucapkan sebanyak-banyaknya. Terima kasih kepada tim DSP Law Firm atau pengurus-pengurus saya. Saya ucapkan banyak terima kasih kepada  Pengadilan Tinggi, masih ada keadilan untuk saya, dan saya bersyukur pada tuhan doa-doa saya dikabulkan," ucapnya. 

Sebelumnya, Selamat yang merupakan debitur Bank Sumut Cabang Sei Rampah.

Selamat divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan

Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penyalahgunaan fasilitas kredit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved