Berita Medan
Selamat Tukang Opak Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas: Keadilan Masih Ada
Dedi Suheri kuasa hukum Selamat mengatakan, kliennya divonis bebas atau onslag oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
VONIS BEBAS - Selamat terdakwa korupsi divonis bebas. Tukang opak itu pun dijemput keluarga dan kuasa hukumnya di Rutan Kelas I Medan.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7 PN Medan, Senin (28/4/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andryansyah, didampingi hakim anggota Muhammad Kasim dan Husni Thamrin.
Selain pidana penjara selama 4 tahun, Selamet juga dijatuhi denda Rp200 Juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp575.523.000.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Medan
Sisa 3 Nama, Lelang Jabatan Inspektorat jadi Sorotan, Ada Kepentingan Elit |
![]() |
---|
Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia Bahas Kepailitan agar Berlandaskan Hukum |
![]() |
---|
Mimi Tanahnya Dirampas Oknum, Hans Silalahi Laporkan Balik Tjong Budi dan Alimin |
![]() |
---|
Suasana Sat Brimob Polda Sumut Jelang Aksi Solidaritas Ojol Buntut Tewasnya Afan Kurniawan |
![]() |
---|
Taman Lili Suheri Diplot Jadi Tempat UMKM, Seni, Kreativitas Anak Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.