Berita Medan

Selamat Tukang Opak Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas: Keadilan Masih Ada

Dedi Suheri kuasa hukum Selamat mengatakan, kliennya divonis bebas atau onslag oleh Pengadilan Tinggi Medan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
VONIS BEBAS - Selamat terdakwa korupsi divonis bebas. Tukang opak itu pun dijemput keluarga dan kuasa hukumnya di Rutan Kelas I Medan. 

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7 PN Medan, Senin (28/4/2025). 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andryansyah, didampingi hakim anggota Muhammad Kasim dan Husni Thamrin.

Selain pidana penjara selama 4 tahun, Selamet juga dijatuhi denda Rp200 Juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp575.523.000. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved