Berita Viral

EKSPRESI Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI, Tembak Mati 3 Polisi Lampung

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur

Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SIDANG - Terdakwa kasus penembakan tiga orang polisi di Way Kanan Lampung Kopda Bazarsah duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan di Pengadilan militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025).Kini ia dituntut hukuman mati 

"Masakan sudah siap, tapi ada kejadian ini," katanya lirih.

Di sudut lain, Suryalina memeluk foto putranya, Briptu Anumerta Ghalib. Air matanya adalah cerminan dari tragedi ganda.

Ia telah lebih dulu kehilangan suaminya. Ghalib, putra satu-satunya, adalah pelita harapan yang tersisa dalam hidupnya. Kini, pelita itu telah dipadamkan secara paksa.

"Saya sudah kehilangan suami dan sekarang anak saya juga meninggal dengan cara seperti ini," rintihnya pilu.

"Dia harapan saya satu-satunya, sekarang tidak ada lagi."

Meski datang dari tiga keluarga berbeda, hati Milda, Sasnia, dan Suryalina menyuarakan satu tuntutan yang sama, sebuah permohonan yang lahir dari puncak kepedihan, hukuman mati untuk terdakwa.

Bagi mereka, proses hukum bukan sekadar mencari keadilan prosedural. Mereka tidak ingin terjebak dalam perdebatan soal SOP atau teknis lainnya.

Yang mereka inginkan adalah keadilan yang setimpal atas tiga nyawa yang telah direnggut.

"Keinginan saya, saya ingin hakim jujur," tegas Milda.

"Karena terdakwa sudah menghilangkan nyawa 3 korban. Saya ingin terdakwa dihukum mati." lanjutnya.

Keluarga polisi di persidangan
HADIRI SIDANG: Tiga keluarga korban tewas anggota Polsek Negara Batin Lampung menghadiri sidang lanjutan sambil memegang foto tiga almarhum di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025), Senin (30/6/2025). (Sripoku.com/Syahrul Hidayat)

Suasana haru dan penuh emosi juga menyelimuti Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (30/6/2025), saat istri dan ibu dari korban penembakan oleh Kopda Bazarsah bersujud di hadapan majelis hakim.

Mereka memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa anggota keluarga mereka.

Ketiganya, yakni Sasnia (istri almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin), serta ibu dari almarhum AKP Anumerta Lusiyanto dan ibu dari korban lainnya, kompak bersujud setelah memberikan keterangan sebagai saksi tambahan.

Isak tangis tak terbendung, menggambarkan kedalaman duka yang mereka rasakan.

"Kami tidak tahu melanjutkan kehidupan kami seperti apa yang mulia. Baik saya dan istri Petrus yang kehilangan suami dan ada ibunya Ghalib kehilangan anak. Karena sudah kehilangan tulang punggung keluarga kami pak," ujar Sasnia dengan suara bergetar, merujuk pada dampak fatal kepergian sang suami dan anak bagi keluarga mereka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved