Berita Viral
EKSPRESI Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI, Tembak Mati 3 Polisi Lampung
Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur
Dalam permohonan mereka, istri dan ibu korban secara tegas meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarah.
Bagi mereka, hukuman tersebut adalah satu-satunya yang setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah menyebabkan kesedihan mendalam dan tak terhingga bagi seluruh keluarga.
"Suami saya orang benar-benar pak tidak ada dia menerima uang hasil judi. Saya mohon agar terdakwa dihukum mati," tambah Sasnia, menepis kemungkinan adanya motivasi lain di balik penembakan tersebut dan menekankan integritas almarhum suaminya.
Melihat adegan yang menyayat hati ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, berusaha menenangkan keluarga korban.
"Ibu dari awal ikut persidangan. Saya sebagai majelis hakim berdiri di posisi netral di tengah, ada oditur, ada penasehat hukum. Ada ibu juga sebagai korban, kami perlu mendengar keterangan ibu agar kami bahan komprehensif untuk mempertimbangkan hal ini," ujarnya, sembari mencoba meyakinkan bahwa setiap keterangan akan menjadi bahan pertimbangan yang matang dalam mengambil keputusan.
Sidang kasus penembakan yang melibatkan Kopda Bazarah ini terus menarik perhatian publik, terutama dengan adanya momen emosional dan permohonan hukuman mati dari keluarga korban.
Melihat tangisan para perempuan dari keluarga para korban, Kopda Bazarsah tampak meneteskan air mata sesekali menyekanya dengan tangan sendiri.
Raut penyesalan terlihat jelas di wajahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.