Berita Viral

EKSPRESI Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI, Tembak Mati 3 Polisi Lampung

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur

Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SIDANG - Terdakwa kasus penembakan tiga orang polisi di Way Kanan Lampung Kopda Bazarsah duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan di Pengadilan militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025).Kini ia dituntut hukuman mati 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah ekspresi Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati.

Selain dituntut hukuman mati, a juga dituntut agar dipecat dari TNI.

Hal ini terkait kasus tembak mati 3 polisi di Lampung.

Baca juga: ALIBI Guru yang Bully Murid Hingga Berujung Akhiri Hidup: Ogah Mengaku, Sebut Gegara Tak Naik Kelas

Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin Lampung. 

Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Menurut Oditur perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Baca juga: Marc Marquez Diprediksi Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2025 di Mandalika

Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

SIDANG - Terdakwa kasus penembakan tiga orang polisi di Way Kanan Lampung Kopda Bazarsah duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan di Pengadilan militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025).
SIDANG - Terdakwa kasus penembakan tiga orang polisi di Way Kanan Lampung Kopda Bazarsah duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan di Pengadilan militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025). (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan)


Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga: Dijanjikan Usaha Monza, Kasatpol Air Tanjungbalai Diduga Bohongi Adik Kandungnya


"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.

Sepanjang oditur militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.

Keluarga Polisi Minta Hukuman Mati

Suasana di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (30/6/2025) terasa berat dan sesak oleh duka saat dilaksanakan sidang lanjutan kasus penembakan tragis tiga anggota polisi Way Kanan oleh Kopda Bazarsah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved