Pemko Siantar Wajibkan Developer Buat Ruang Terbuka Hijau Privat dan Umum Perumahan
Pemko Siantar Wajibkan Developer Buat Ruang Terbuka Hijau Privat dan Umum Perumahan
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengimbau developer perumahan untuk memperhatikan Ruang Terbuka Hijau pada masing-masing rumah yang akan dijual. Selain RTH privat, ruang terbuka hijau bersifat umum adalah mutlak dipenuhi.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Cipta Karya pada Dinas PUPR, HJ Musa Silalahi ST MT menyampaikan Pemerintah Kota Pematangsiantar berusaha untuk menjadikan kota ini sebagai kota yang layak dan nyaman untuk dihuni, bagus untuk berwirausaha, dan mengedepankan konsep wisata.
"Rencana Detail Tata Ruang yang berisi peta pola ruang sudah kita publikasikan secara online dan kita integrasikan ke dalam Online Single Submission (OSS). Tata ruang ini akan tersinkronisasi dengan Persetujuan Bangunan Gedung," kata Musa seraya menyebut pembangunan Kota Pematangsiantar harus sesuai RPJMD 2025-2029.
Lanjut Musa, Pemko Pematangsiantar telah menyusun penyelenggaraan usaha secara terperinci yang berisi hal-hal apa saja yang diizinkan, dibatasi, bersyarat, dan tidak sama sekali diizinkan.
Kemudian terkait dengan pendirian bangunan, ujar Musa, beberapa hal yang wajib dipenuhi adalah batas minimal garis sepadan bangunan terhadap jalan dan sungai, serta kewajiban adanya ruang terbuka hijau.
"Khusus ruang terbuka hijau, Kota Siantar harus menerapkan komposisi ruang terbuka hijau yaitu kita wajib mengedepankan setiap bangunan memiliki ruang terbuka hijau yang memiliki fungsi resapan air, dan memproduksi oksigen lewat tanaman sehingga Siantar menjadi kota yang sejuk," katanya
Alumnus Universitas Gajah Mada ini juga mengklaim bahwa pemerintah secara tegas meminta kehadiran fasilitas umum kepada developer perumahan agar memiliki ruang terbuka hijau. Permintaan ini wajib dipenuhi.
Apalagi visi misi Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn, ujar Musa sangat jelas bagaimana untuk mewujudkan Kota Pematangsiantar yang Cerdas Sehat Kreatif dan Selaras (CS Keras).
| Gubsu Bobby Evaluasi APBD Kota Siantar Tahun 2026, Koreksi Perjalanan Dinas dan Lembur ASN |
|
|---|
| Gelagapan, ASN Dinas PUPR Sumut Akui Atasan Dapat Fee 1 Persen Korupsi Jalan Topan Ginting |
|
|---|
| Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Siantar Capai 319 Kasus Selama 2025, Naik Terus 3 Tahun Terakhir |
|
|---|
| 15 SPPG di Siantar Sudah Miliki Sertifikat Laik Higiene, Dinkes Pastikan Pengawasan Berlanjut |
|
|---|
| DPC PDIP Siantar Tolak Keras Pilkada oleh DPRD, Partai Nasdem dan PKS Tunggu Instruksi |
|
|---|
