Berita Viral
BERIKUT RANGKAIAN Kasus Tom Lembong, Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Bercanda Lucu
Mahfud MD menyentil hakim persidangan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong, yang menghitung kerugian negara sendiri.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahfud MD menyentil hakim dalam persidangan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong, yang menghitung kerugian negara sendiri.
Mahfud heran hakim tersebut malah tidak percaya dengan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Selain kelemahan dari sudut mens rea, vonis untuk Tom Lembong juga tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus yang bisa dibuktikan. Kelemahan lain, perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri," ujar Mahfud, Selasa (22/7/2025).
Mantan Menkopolhukam ini menilai, hakim tersebut tidak bisa membedakan ide dan norma.
"Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma," jelasnya.

Berikut Rangkaian Kasus Tom Lembong hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara yang Dirangkum Tribun-medan.com:
Penetapan Tersangka:
- Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
- Mahfud MD awalnya menilai penetapan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum.
Proses Persidangan:
- Mahfud MD mengikuti isi persidangan dan menyatakan bahwa vonis terhadap Tom Lembong salah.
- Vonis 4,5 tahun penjara dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
- Hakim menyebut kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila.
Kerugian Negara:
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara sebesar Rp 578.105.411.622,47.
- Majelis Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menyatakan kerugian negara sebesar Rp 194.718.181.818,19.
- Hakim membuat hitungan kerugian negara sendiri, bukan merujuk pada perhitungan resmi BPKP.
Kritik Mahfud MD:
- Mahfud MD menilai vonis tersebut lemah karena tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus atau perbuatan pidana yang dilakukan Tom Lembong.
- Tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dalam perbuatan Tom Lembong.
- Mahfud MD menyebut kebijakan impor gula dilakukan atas perintah dari atas yang bersifat administratif.
Vonis dan Banding:
- Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Kuasa hukum Tom Lembong mengajukan banding dan menilai putusan hakim berbahaya bagi birokrasi.
- Mahfud MD mendorong Tom Lembong untuk meminta Pengadilan Tinggi mengoreksi vonis hakim melalui banding.
Baca juga: REAKSI Maria Francisca Widjaja Usai Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Impor Gula

Kontroversi Vonis Tom Lembong
Diberitakan sebelumnya, Tom dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula.
Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.
Majelis menyebut, harga pokok penjualan (HPP) gula saat itu Rp 8.900 per kilogram.
Namun, PT PPI membeli dari para produsen itu senilai Rp 9.000 per kilogram.
“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Anggota, Alfis Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Hakim pun menilai, kebijakan Tom Lembong dalam mengimpor gula hanya mengedepankan ekonomi kapitalis, alih-alih ekonomi Pancasila.
"Terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," ungkap hakim saat membacakan hal-hal yang memberatkan tindakan Tom Lembong.
Selain itu, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian harga gula, ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Hakim juga menilai, Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen terakhir atau bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih (GKP).
"Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan Harga yang terjangkau," ungkap hakim.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel diolah dari Kompas.com.
Baca juga: DIVONIS 4,5 Tahun Kasus Impor Gula, Tom Lembong Punya Peluang Ajukan Banding, Ini Alasannya
Baca juga: KENAPA Saut Situmorang Bersedih Melihat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara?
Baca juga: Fakta Sidang Vonis Tom Lembong, Hakim Sebut Tak Nikmati Hasil hingga Kekecewaan Anies Baswedan
Mahfud MD
Tom Lembong
Hakim Sidang Tom Lembong
kasus tom lembong
Tribun-medan.com
Mahfud MD Kritik Vonis Tom Lembong
PEMICU Asnawi Mangkualam Ikutan Dihujat Usai Pratama Arhan dan Azizah Salsha Cerai |
![]() |
---|
PRABOWO Tunjuk Dada: Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Dapat Diganti Bila Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
MA Ungkap Alasan Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN: Cuma Syarat |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Subianto Mengaku Malu dan Prihatin Atas Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SINDIRAN Prabowo ke Noel: Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.