Berita Medan

Usai Eks TNI AL dan 25 Orang yang Menjarah Ditangkap, Bekas Pabrik Kaca di Medan Labuhan Kebakaran

Setelah hampir 2 jam petugas berjibaku, akhirnya api berhasil dipadamkan sekira pukul 21:20 WIB.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
DAMKAR KOTA MEDAN
KEBAKARAN- Momen petugas pemadam kebakaran Kota Medan memadamkan api di bekas pabrik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan KL Yos Sudarso, Kilometer 12, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Minggu (22/7/2025). Bekas pabrik terbakar usai 26 orang yang menjarah ditangkap Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Bekas pabrik kaca milik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan KL Yos Sudarso, Kilometer 12, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, terbakar.

Api berkobar mulai dari bagian dalam hingga membumbung, membakar area pabrik.

Kasi Informasi dan Pengolah Data Damkar Kota Medan, Rusli Simbolon mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya kebakaran sekira pukul 19:30 WIB.

Kemudian tim bergerak berusaha memadamkan api agar tidak terus membesar.

Setelah hampir 2 jam petugas berjibaku, akhirnya api berhasil dipadamkan sekira pukul 21:20 WIB.

"Api sudah dipadamkan,"kata Kasi Informasi dan Pengolah Data Damkar Kota Medan, Rusli Simbolon, Selasa (22/7/2025) malam.

Rusli menerangkan, pihak pemadam mengerahkan 6 mobil damkar, dengan kapasitas air sebanyak 52 ribu liter.

Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Begitu juga dengan penyebab kebakaran masih diselidiki.

"Dugaan penyebab kebakaran dalam penyelidikan."

Sebelum terbakar, bekas pabrik sempat viral karena puluhan orang menjarah barang-barang di lokasi.

Lalu, pada Minggu 20 Juli kemarin, Polda Sumut bersama tim gabungan menangkap 37 orang yang sedang menjarah.

Namun dari 37 orang yang diamankan, hanya 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Salah satu tersangka merupakan mantan TNI Angkatan Laut (AL) bernam Syahrul Rahim alias Jarwo.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, Syahrul Rahim alias Jarwo berperan sebagai penadah barang curian dari bekas pabrik.

Bahkan, ia diduga membiayai seseorang untuk membuka gudang penampungan barang bekas, supaya puluhan pelaku yang mencuri besi dari pabrik bisa langsung menjualnya ke gudang yang dibuat.

Usai diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, mantan tentara itu ditahan.

"Dilakukan penahanan termasuk, pensiunan TNI AL yang diduga berperan sebagai penampung atau penadah,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Selasa (22/7/2025).

Selain Syahrul, Polda Sumut juga menetapkan status tersangka terhadap 25 orang lainnya dengan berbagai peran, diantaranya pencurian.

Total 26 orang tersangka ini berkurang 11 orang dari karena total sebelumnya yang ditangkap berjumlah 37 orang.

"Totalnya ada 26 orang tersangka."

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara dan tim gabungan Pomdam I Bukit Barisan menangkap 37 orang 'rayap besi' istilah maling besi, yang terjadi di bekas pabrik milik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kilometer 12, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Mereka ditangkap saat sedang menjarah barang-barang dari area pabrik menggunakan truk, maupun becak barang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Minggu 20 Juli kemarin, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Mereka yang ditangkap merupakan pelaku pencurian dan diduga penadah barang curian.

"Ada 37 yang diamankan Polda untuk kasus tersebut, terdiri dari pelaku dan penadah, serta orang yang berada disekitar lokasi terindikasi terlibat,"kata Kombes Ferry Walintukan, Senin (21/7/2025).

Polisi mengatakan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Begitu juga dengan barang bukti yang diamankan, dibawa ke kantor Polisi.

Kombes Ferry menerangkan, 37 orang masih proses penyidikan, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil perhitungan sementara, buntut penjarahan yang dilakukan terduga pelaku, PT Abadi Rakyat Bakti mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 Miliar akibat barang-barangnya dicuri.

Para terduga pelaku mengambil pipa besi, tiang besi dan mesin produksi pabrik menggunakan alat las atau pemotong besi.

Setelah itu, barang diangkut, lalu dijual kepada penadah.

"Pelapor mengaku sebagai kepala bagian produksi merasa keberatan dan dirugikan sekitar Rp 1,5 Miliar," katanya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved