Medan Terkini

Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Topan Ginting, Diperiksa 3 Jam

KPK melakukan pemanggilan terhadap Eks Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Effendy Pohan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
PEMERIKSAAN KPK: Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan saat diwawancarai Tribun Medan di DPRD Sumut, Rabu (23/7/2025). Effendy diperiksa KPK selama 3 Jam. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Eks Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Effendy Pohan.

Pemanggilan itu, buntut dari dugaan kasus korupsi proyek jalan yang dilakukan Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting

 Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan membenarkan menghadiri pemanggilan dari KPK tersebut.

Dikatakan Effendy, ia dipanggil KPK selama tiga jam. Hanya saja, ia tak merinci secara detail materi yang ditanya KPK kepadanya.

"Kemarin selasa (22/7/2025) saya datang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan dari KPK. Kalau materinya silahkan tanya ke KPK," jelasnya saat ditemui Tribun Medan di DPRD Sumut, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, pemenuhan pemanggilan dari KPK itu bentuk dari dirinya sebagai Pj Sekda dan menjadi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. 

"Saya memenuhi panggilan sebagai tugas saya sebagai Pj Sekda dimana saat itu saya juga ketua TAPD. 3 jam aja," tuturnya 

Dikatakannya, ini pemanggilan pertamanya oleh KPK pasca Topan di OTT KPK beberapa waktu lalu.

"Pemanggilan pertama saya, karena saya taat hukum," jelasnya.

Diberitakan beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dugaan kasus korupsi proyek jalan yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Ginting hingga hari ini, Senin (21/7/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sejauh ini sudah ada 16 saksi yang diperiksa. Namun, ia tak merinci hasil pemeriksaan saksi tersebut. 

"KPK Sampai saat ini masih mendalami, para saksi dimintai keterangan dalam perkara ini . KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Medan, Balai Besar PJN PUPR Provinsi, Kantor PUPR Padang sidimpuan dan Madina serta penggeledahan di tempat lain yang diduga tempat tindak pidana korupsi yang dimaksud," jelasnya.

Saat ini, kata Budi pihaknya juga masih melakukan pendalaman dari hasil penyelidikan tim KPK terhadap tersangka.

"Pendalaman itu berupa pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang digelar di medan hari ini," ucapnya. 

Diketahui, hingga saat berita ini diterbitkan, sudah ada 17 nama yang diperiksa KPK. Terkahir adalah eks PJ Sekda Sumut Effendy Pohan.

Sebelumnya, berikut 16 nama yang telah diperiksa KPK di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal namun dengan jadwal yang berbeda.

  • Pemeriksaan saksi pertama, dilakukan pada hari Rabu (16/7/2025) kemarin. Ada delapan saksi yang diperiksa, berikut namanya : 

1. EYS, Plt. Kadis PUPR Madina
2. NTL, Pokja PUPR Madina
3. ISB Mengurus Rumah Tangga
4. MJSN Bupati Mandailing Natal periode tahun 2021 s.d. 2025
5. TFL Komisaris PT Dalihan Natolu
6. MRM Bendahara Pt Dalihan Natolu
7. MH Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora
8. SAM Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.

  •  Pemeriksaan saksi kedua, dilakukan pada hari Kamis (17/7/2025). Dan ada 8 saksi juga yang diperiksa. Berikut namanya : 

1.MUL Mantan Kadis PUPR Prov Sumatera Utara.
2.WD, Staf Dinas PUPR Kab. Mandailing Natal.
3.RL, Kasi UPT Gunung Tua Kab Padang Lawas Utara.
4.SG, Pemilik Sparepart Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan.
5.AJ, UPTD Paluta/Gn. Tua.
6.AMH, Kabid Binamarga Padangsidimpuan.
7.AA, Staf PU Padangsidimpuan.
8.MAR, Staf Honorer Dinas PUPR Kab. Mandailing Natal.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan


 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved