Berita Viral

KPK Terus Dalami Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Kini Eks Pj Sekda Ahmad Effendy Pohan Diperiksa KPK

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/Istimewa
DIPERIKSA KPK: Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, M Ahmad Effendy Pohan (kanan) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut yang menjerat Topan Ginting Cs di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025). M Ahmad Effendy Pohan adalah pejabat senior di Pemprov Sumut yang telah menduduki berbagai posisi strategis selama kariernya. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa salah satu anggota kepolisian terkait aliran dana yang mencurigakan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang mendukung kelancaran proses pemeriksaan tersebut.

"KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota kepolisian dan sudah dilakukan, berjalan dengan baik, dan kami juga menyampaikan apresiasi kepada teman-teman di kepolisian sehingga mendukung proses pemeriksaan tersebut berjalan dengan lancar," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Budi belum mengungkap identitas anggota kepolisian yang diperiksa, namun ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini mendapat dukungan penuh dari Polda Sumut.

Penyidik KPK juga mendalami sejumlah proyek yang dikerjakan oleh tersangka serta aliran dana hasil korupsi.

"Secara umum terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semua ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam perkembangannya tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di Balai Besar PJN 1 Wilayah Sumut dan juga di PUPR Provinsi Sumatera Utara ya," tutur Budi.

Baca juga: ALASAN KPK Batal Periksa Kajari Madina Iqbal Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut: Komunikasi Baik

Baca juga: Tanggapan Kejagung soal KPK Panggil Kajari Madina Untuk Bongkar Korupsi Proyek di Sumut

Temuan Dokumen dan Catatan Keuangan

Sebelumnya, dalam penggeledahan di rumah dan kantor tersangka KIR, penyidik menemukan catatan-catatan aliran keuangan yang mencurigakan.

Selain itu, dokumen-dokumen pengadaan dari Dinas PUPR di kota dan kabupaten juga turut diamankan.

"Tentu itu yang kemudian didalami," tambah Budi.

Pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, sebagai saksi. Surat terkait pemeriksaan telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung.

"Koordinasi dan komunikasi sudah dilakukan, teman-teman penyidik sudah berkomunikasi dengan teman-teman di Kejaksaan. Semua berjalan baik dan kami juga meyakini tentunya Kejaksaan akan mendukung proses-proses penyidikan," ujar Budi.

Pergeseran Anggaran

Dalam kasus ini dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ini terungkap ada pergeseran anggaran.

Proyek yang menjerat Kadis PUPR Topan Obaja Ginting, ternyata tidak ada dalam perencanaan anggaran tahun berjalan. Namun, proyek itu kemudian tiba-tiba muncul dan mendapatkan alokasi anggaran.

Penyidik KPK kini mendalami proses pergeseran anggaran terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut.

Lima Tersangka dan Proyek-Proyek Bernilai Fantastis

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK

3. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut

4. M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

5. M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora (RN)

Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

KPK terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Baca juga: Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Topan Ginting, Diperiksa 3 Jam

Baca juga: TERNYATA Proyek Berujung OTT Topan Ginting Muncul Usai Geser Anggaran, KPK Periksa Eks Sekda Sumut

OTT DI SUMUT- Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Piliang (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).  Para tersangka sebelumnya terjaring OTT pada Kamis (26/6/2025) malam.
OTT KPK DI SUMUT- Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Piliang (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Para tersangka sebelumnya terjaring OTT pada Kamis (26/6/2025) malam. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berikut kronologi dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Sumut:

Akhir Juni 2025: OTT oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkapan Tangan (OTT) di Sumut pada akhir Juni 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:

  1. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  2. Heliyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

  3. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).

  4. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).

  5. Topan Obaja Putra selaku Kadis PUPR Sumut.

Awal Juli 2025: Penyelidikan KPK

KPK mulai mendalami proses pergeseran anggaran terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut. Fokus utama adalah bagaimana proyek yang sebelumnya tidak ada dalam perencanaan bisa muncul dan mendapatkan alokasi dana.

22 Juli 2025: Pemeriksaan Pj Sekda Sumut

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, M Ahmad Effendy Pohan, diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ahmad Effendy Pohan adalah pejabat senior di Pemprov Sumut yang telah menduduki berbagai posisi strategis selama kariernya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pergeseran anggaran tersebut terjadi pada tahun anggaran yang sama, sesuai dengan kurun waktu perkara yang sedang diusut oleh KPK.

Proyek-Proyek yang Diduga Terkait

Kasus ini menyangkut dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut dengan total nilai proyek mencapai sedikitnya Rp 231,8 miliar.

Proyek di Dinas PUPR Sumut:

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.

  • Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut:

  • Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar.

  • Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Pengembangan Kasus di Kabupaten Mandailing Natal (Madina)

OTT juga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar kongkalikong proyek lainnya di Sumut. KPK sementara ini mengendus adanya dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Penyidik antirasuah telah menggeledah kantor Dinas PUPR Madina dan kediaman Plt Kepala Dinas PUPR Madina Elpi Yanti Sari Harahap. KPK juga memanggil sejumlah pejabat, termasuk eks Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution.

Selain itu, KPK memanggil Kajari Madina Muhammad Iqbal, dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon. Namun, keduanya urung diperiksa dengan dalih harus ada izin dari Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya mempersilakan KPK untuk memeriksa Kajari dan Kasi Datun Kejari Madina.

Meski demikian, Anang bilang bahwa KPK harus menempuh mekanisme yang berlaku antar-lembaga.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iqbal dan Gomgoman pada Jumat, 18 Juli 2025 di Kantor BPKP Medan, namun batal dilaksanakan karena koordinasi antar-lembaga belum tuntas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut surat permohonan izin sudah dikirim ke Kejagung dan komunikasi berjalan baik.

“Jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut, akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

Baca juga: Bola Panas OTT di Sumut, KPK Periksa Kajari Madina dan Kasi Datun

Baca juga: UPDATE OTT KPK di Sumut, 5 Orang Ditahan, Kini 8 Eks Pejabat Diperiksa

Sudah 17 Saksi Diperiksa KPK

Selain Effendy Pohan, sebelumnya sudah 16 nama yang telah diperiksa KPK. 

Pemeriksaan saksi pertama, dilakukan pada hari Rabu (16/7/2025).

Ada 8 saksi yang diperiksa: 

1. EYS, Plt. Kadis PUPR Madina

2. NTL, Pokja PUPR Madina

3. ISB Mengurus Rumah Tangga

4. MJSN Bupati Mandailing Natal periode tahun 2021 s.d. 2025

5. TFL Komisaris PT Dalihan Natolu

6. MRM Bendahara Pt Dalihan Natolu

7. MH Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora

8. SAM Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.

Pemeriksaan saksi kedua, dilakukan pada hari Kamis (17/7/2025).

Ada 8 saksi yang diperiksa:

1.MUL Mantan Kadis PUPR Prov Sumatera Utara.

2.WD, Staf Dinas PUPR Kab. Mandailing Natal.

3.RL, Kasi UPT Gunung Tua Kab Padang Lawas Utara.

4.SG, Pemilik Sparepart Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan.

5.AJ, UPTD Paluta/Gn. Tua.

6.AMH, Kabid Binamarga Padangsidimpuan.

7.AA, Staf PU Padangsidimpuan.

8.MAR, Staf Honorer Dinas PUPR Kab. Mandailing Natal.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini sebagian diolah dari Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Threads dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved