Berita Viral
KPK Terus Dalami Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Kini Eks Pj Sekda Ahmad Effendy Pohan Diperiksa KPK
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa salah satu anggota kepolisian terkait aliran dana yang mencurigakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang mendukung kelancaran proses pemeriksaan tersebut.
"KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota kepolisian dan sudah dilakukan, berjalan dengan baik, dan kami juga menyampaikan apresiasi kepada teman-teman di kepolisian sehingga mendukung proses pemeriksaan tersebut berjalan dengan lancar," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Budi belum mengungkap identitas anggota kepolisian yang diperiksa, namun ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini mendapat dukungan penuh dari Polda Sumut.
Penyidik KPK juga mendalami sejumlah proyek yang dikerjakan oleh tersangka serta aliran dana hasil korupsi.
"Secara umum terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semua ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam perkembangannya tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di Balai Besar PJN 1 Wilayah Sumut dan juga di PUPR Provinsi Sumatera Utara ya," tutur Budi.
Baca juga: ALASAN KPK Batal Periksa Kajari Madina Iqbal Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut: Komunikasi Baik
Baca juga: Tanggapan Kejagung soal KPK Panggil Kajari Madina Untuk Bongkar Korupsi Proyek di Sumut
Temuan Dokumen dan Catatan Keuangan
Sebelumnya, dalam penggeledahan di rumah dan kantor tersangka KIR, penyidik menemukan catatan-catatan aliran keuangan yang mencurigakan.
Selain itu, dokumen-dokumen pengadaan dari Dinas PUPR di kota dan kabupaten juga turut diamankan.
"Tentu itu yang kemudian didalami," tambah Budi.
Pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal
KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, sebagai saksi. Surat terkait pemeriksaan telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung.
"Koordinasi dan komunikasi sudah dilakukan, teman-teman penyidik sudah berkomunikasi dengan teman-teman di Kejaksaan. Semua berjalan baik dan kami juga meyakini tentunya Kejaksaan akan mendukung proses-proses penyidikan," ujar Budi.
Pergeseran Anggaran
Dalam kasus ini dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ini terungkap ada pergeseran anggaran.
Proyek yang menjerat Kadis PUPR Topan Obaja Ginting, ternyata tidak ada dalam perencanaan anggaran tahun berjalan. Namun, proyek itu kemudian tiba-tiba muncul dan mendapatkan alokasi anggaran.
Penyidik KPK kini mendalami proses pergeseran anggaran terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut.
Lima Tersangka dan Proyek-Proyek Bernilai Fantastis
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK
3. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora (RN)
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
KPK terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Baca juga: Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Topan Ginting, Diperiksa 3 Jam
Baca juga: TERNYATA Proyek Berujung OTT Topan Ginting Muncul Usai Geser Anggaran, KPK Periksa Eks Sekda Sumut

Berikut kronologi dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Sumut:
Akhir Juni 2025: OTT oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkapan Tangan (OTT) di Sumut pada akhir Juni 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:
-
Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
-
Heliyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
-
M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).
-
M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
-
Topan Obaja Putra selaku Kadis PUPR Sumut.
Awal Juli 2025: Penyelidikan KPK
KPK mulai mendalami proses pergeseran anggaran terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut. Fokus utama adalah bagaimana proyek yang sebelumnya tidak ada dalam perencanaan bisa muncul dan mendapatkan alokasi dana.
22 Juli 2025: Pemeriksaan Pj Sekda Sumut
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, M Ahmad Effendy Pohan, diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ahmad Effendy Pohan adalah pejabat senior di Pemprov Sumut yang telah menduduki berbagai posisi strategis selama kariernya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pergeseran anggaran tersebut terjadi pada tahun anggaran yang sama, sesuai dengan kurun waktu perkara yang sedang diusut oleh KPK.
Proyek-Proyek yang Diduga Terkait
Kasus ini menyangkut dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut dengan total nilai proyek mencapai sedikitnya Rp 231,8 miliar.
Proyek di Dinas PUPR Sumut:
-
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
-
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
-
Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
-
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut:
-
Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar.
-
Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
Pengembangan Kasus di Kabupaten Mandailing Natal (Madina)
OTT juga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar kongkalikong proyek lainnya di Sumut. KPK sementara ini mengendus adanya dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Penyidik antirasuah telah menggeledah kantor Dinas PUPR Madina dan kediaman Plt Kepala Dinas PUPR Madina Elpi Yanti Sari Harahap. KPK juga memanggil sejumlah pejabat, termasuk eks Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution.
Selain itu, KPK memanggil Kajari Madina Muhammad Iqbal, dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon. Namun, keduanya urung diperiksa dengan dalih harus ada izin dari Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya mempersilakan KPK untuk memeriksa Kajari dan Kasi Datun Kejari Madina.
Meski demikian, Anang bilang bahwa KPK harus menempuh mekanisme yang berlaku antar-lembaga.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iqbal dan Gomgoman pada Jumat, 18 Juli 2025 di Kantor BPKP Medan, namun batal dilaksanakan karena koordinasi antar-lembaga belum tuntas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut surat permohonan izin sudah dikirim ke Kejagung dan komunikasi berjalan baik.
“Jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut, akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.
Baca juga: Bola Panas OTT di Sumut, KPK Periksa Kajari Madina dan Kasi Datun
Baca juga: UPDATE OTT KPK di Sumut, 5 Orang Ditahan, Kini 8 Eks Pejabat Diperiksa
Sudah 17 Saksi Diperiksa KPK
Selain Effendy Pohan, sebelumnya sudah 16 nama yang telah diperiksa KPK.
Pemeriksaan saksi pertama, dilakukan pada hari Rabu (16/7/2025).
Ada 8 saksi yang diperiksa:
1. EYS, Plt. Kadis PUPR Madina
2. NTL, Pokja PUPR Madina
3. ISB Mengurus Rumah Tangga
4. MJSN Bupati Mandailing Natal periode tahun 2021 s.d. 2025
5. TFL Komisaris PT Dalihan Natolu
6. MRM Bendahara Pt Dalihan Natolu
7. MH Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora
8. SAM Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.
Pemeriksaan saksi kedua, dilakukan pada hari Kamis (17/7/2025).
Ada 8 saksi yang diperiksa:
1.MUL Mantan Kadis PUPR Prov Sumatera Utara.
2.WD, Staf Dinas PUPR Kab. Mandailing Natal.
3.RL, Kasi UPT Gunung Tua Kab Padang Lawas Utara.
4.SG, Pemilik Sparepart Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan.
5.AJ, UPTD Paluta/Gn. Tua.
6.AMH, Kabid Binamarga Padangsidimpuan.
7.AA, Staf PU Padangsidimpuan.
8.MAR, Staf Honorer Dinas PUPR Kab. Mandailing Natal.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini sebagian diolah dari Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Threads dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
KPK Terus Dalami Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Eks Pj Sekda Sumut M Ahmad Effendy Pohan Diperiksa
KPK Geledah Kantor PUPR Sumut
Topan Ginting
Effendy Pohan Diperiksa KPK
Penyebab Kementerian BUMN Akan Dihapus, Kabar Serius dari DPR, Katua Baleg: Sudah Masuk Prolegnas |
![]() |
---|
Dituding Monopoli, Pemerintah Kaji Impor BBM Satu Pintu Atasi Kelangkaan Bahan Bakar di SPBU Swasta |
![]() |
---|
Tim Reformasi Polri Dianggap Percuma, Reformasi Dimulai dari Ganti Kapolri Hak Prerogatif Presiden |
![]() |
---|
AJUDAN Prabowo Roni Ardiansyah Batalkan Mutasi Kepsek yang Berani Tegur Anak Walikota Bawa Mobil |
![]() |
---|
ERICK THOHIR Jadi Menpora, Kementerian BUMN Bakal Dihapus 2026, Ketua Baleg: Kemungkinan Gak Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.